KPPU Bisa Jatuhkan Denda 50% Keuntungan Pengusaha Migor Nakal

.net


JURNAL3.NET / SURABAYA – Tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap industri kebutuhan pokok khususnya minyak goreng (migor), jika terjadi pelanggaran maka akan didenda 50% dari hasil penjualan.

Selain Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya, Dendy Sutrisno, hadir di kantor KPPU IV Surabaya di Gedung Mandiri Lt. 7 Ruang 707, Jl. Basuki Rahmat No. 129-137, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Komisioner KPPU RI, Afif Hasbullah dan Sekretaris Jenderal KPPU, RI Charles Pandji Dewanto.

Ketua KPPU RI Ukay Karyadi mengatakan, pihaknya saat sedang menyelidiki 8 perusahaan yang diduga melakukan kartel.

“Tinggal 1 alat bukti lagi kita bisa melaporkan ini,” kata Ukay dalam Forum Jurnalis di Kantor Kanwil KPPU IV Surabaya. Selasa, (19/4/2022) kemarin siang.

Selama ini, KPPU juga masih menyelidiki alasan kenaikan harga minyak goreng tersebut.

“Karena kebutuhan konsumen, jadi berapa pun harganya tetap dibeli. Jadi kita cari naiknya kenapa. Mereka berkartel apa kondisi pasarnya. Tapi jika dilihat, setelah pemerintah menentukan HET, barang menghilang, kan berarti barangnya ada. Kami memastikan bagaimana sebenarnya,” ungkap Ukay dalam keterangan tertulis terima media jurnal3.net. Rabu (20/4/2022) hari ini.

Ukay menambahkan, bila dilihat di lapangan, sebenarnya pengusaha minyak goreng ini melakukan dari hulu ke hilir. Mereka ada perkebunan Sawit sendiri, punya pabrik sendiri, dan mereka jugalah yang memasarkan.

“Harusnya hal itu lebih mudah, tetapi kenyataannya (harga minyak goreng) sampai naik tinggi dan sempat langka juga,” ungkapnya.

Apabila nantinya terbukti melanggar, para pengusaha nakal itu harus membayar denda 50 persen dari hasil penjualan (keuntungan) atau maksimal 10% dari nilai penjualan (omset).

Sementara itu Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy Sutrisno menyatakan, pihaknya berupaya menjaga keseimbangan dengan mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi naiknya harga minyak goreng.

“Detailnya belum bisa mengungkapkan, kalau sudah ada di persidangan baru bisa. Namun kita berharap semua kooperatif. Karena kita melihat modus itu, mudah-mudahan bukan masalah kartel tetapi masalah teknis,” tuturnya. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds