JURNAL3.NET / KUPANG – Sebanyak kurang lebih 18 Anggota DPRD yang di antaranya termasuk Ketua dan Tim Pansus serta Wakil Ketua DPRD Kota Kupang menyambangi KASN terkait hasil pengawasan seleksi terbuka yang diadakan di Pemerintah Kota Kupang. Selasa, (31/5/2022) kemarin.
Dua minggu yang lalu Tim KASN yang dipimpin oleh Asisten Komisioner I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan mendatangi Kota Kupang terkait laporan dugaan mengenai tidak adanya Rekomendasi KASN terhadap pelantikan 2 orang pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Kupang tersebut.
Di ruangan rapat Lt. 2 tersebut, Anggota DPRD Kota Kupang tersebut berkonsultasi langsung menanyakan kepada Agung Endrawan mengenai mutasi di Pemkot Kupang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun juga menyampaikan misi yang sama apa yang dilakukan antara DPRD dan KASN serta tukar menukar informasi kalau memang saling berkaitan.
Di depan Anggota DPRD dan Tim yang hadir pada ruang rapat KASN Agung Endrawan menyampaikan bahwa, sesuai Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akan tetapi sering terlupakan adalah bagian akhir, yaitu harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan dimaksud adalah terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya,”kata Agung dalam keterangan tertulis diterima redaksi media jurnal3.net, Rabu (01/6/2022).
Konsultasi berlangsung cukup singkat dengan penuh diskusi. Para Anggora DPRD Kota Kupang pada akhir penutupan turut menyampaikan bentuk apresiasi kepada KASN yang telah bekerja keras mengawasi seluruh ASN di Indonesia dan menyampaikan, “Kami berharap KASN kembali ke Kota Kupang,” tuturnya. *Syaiful Hidayat