JURNAL3.NET / JAKARTA – Sidang Perkara No. 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst atas Terdakwa II, Ryan Ahmad Ronas Konsultan Pajak dari Foresight Consulting yang didakwa melakukan memberi suatu hadiah atau janji kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak bersama-sama dengan Dadan Ramdani terkait pemeriksaan pajak PT. Gunung Madu Plantations (GMP) tahun 2016 berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. Selasa, (31/5/2022) kemarin.
Advokat Kuasa Hukum Ryan, T. Mangaranap Sirait mengatakan, pada agenda persidangan hari ini, Kuasa hukum mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara formil dan materil tidak cermat dan tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat dalam KUHAP.
“Misalnya, Locus Delictinya tidak holistik menggambarkan kejadian sebenarnya, kemudian tempus delictinya sudah dipatok hanya tahun 2017 hingga 2018, tetapi uraiannya dibuat berlaku surut atau retroaktif ke tahun 2010-2015 bahkan tiba-tiba diperluas ke Februari 2021, jadi apa hubungannya dengan peristiwa 2017-2018 tersebut,”kata Mangaranap Sirait dalam keterangan resmi diterima media jurnal3.net, Rabu (1/6/2022).
Salah satu tim kuasa hukum, Wirawan B. Ilyas mengatakan, Memang tidak masuk logika ilmu, dimana dalam surat dakwaan dikatakan potensi potensi dari PT. GMP hanya Rp. 5.059.683.828, tapi katanya akan disuap Terdakwa II dengan Rp. 30 miliar, dan akhirnya menjadi Rp. 19.821.605.943,51,-, dan ditambah suap Rp. 15 miliar ke Agin Prayitno.
“Kami heran, masak nilai suap lebih besar dari potensi pajak?,”tutur Wirawan yang didampingi tim kuasa hukum lainnya. *Syaiful Hidayat