Launching E-BPHTB & E-SPTPD, Bank Jatim dan Pemkab Lamongan Mudahkan Bayar Pajak

JURNAL3.NET/ LAMONGAN – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melakukan launching digitalisasi pajak daerah E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).

Bertempat di Pendopo  Lokatantra  Kabupaten Lamongan, launching program E-BPHTB dan E-SPTPD dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama dengan Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah bankjatim Arief Wicaksono.

Melalui sistem E-BPHTB dan E-SPTPD, wajib pajak dapat mengisi form Sekaligus melakukan pelaporan dari sistem tersebut. Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect bankjatim tanpa harus datang dan antri ke kantor. Melalui launching digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat seperti terhindar dari human error, akuntanbilitas yang lebih terjamin dan tentunya efisiensi waktu bagi wajib pajak.

“bankjatim akan selalu berinovasi dan mendukung program – program yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan serta berjalan beriringan bersama pemerintah Kabupaten Lamongan menuju era digitalisasi untuk mempermudah setiap pembayaran Pajak” ucap Arief Wicaksono.

Kemudahan pembayaran pajak tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib pelaporan dan tertib pembayaran sehingga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan. Sedangkan bagi bankjatim hadirnya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikelola oleh bankjatim.

“Terimakasih atas sinergitas dan kolaborasi BAPENDA Kabupaten Lamongan bersama bankjatimyang telah meluncurkan program E-BPHTB & E-SPTPD. Semoga kemudahan pembayaran pajak melalui program ini bisa mengoptimalkan PAD Kabupaten Lamongan” tutup Yuhronur Efendi./*rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds