JURNAL3.NET / MOJOKERTO – Perselisihan antara PT. Superior Sarana Sukses dengan para drivernya masih Belum ada kesepakatan, walaupun dari kedua belah pihak sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dan mediasi.
Dari pantauan media jurnal3.net pada hari Kamis (09/06/2021) malam, tampak para pekerja (Driver) PT Superior Sarana Sukses di Desa Sukoanyar Ngoro Mojokerto, memadati area pintu masuk perusahaan walaupun sebagain pekerja yang lain masih melakukan kegiatan operasionalnya.
Dalam situasi semalam sempat ada keributan dengan adanya penghadangan terhadap kendaraan yang akan bongkar muat bata ringan dari perusahaan. Sehingga pihak keamanan perusahaan menghubungi Polsek setempat. Tidak menunggu lama pihak Kepolisian Polsek Ngoro yang dipimpin oleh Kanit Saiful Hadi mendatangi lokasi dan sempat mendamaikan kedua belah pihak.
“Sebaiknya dalam perselisihan ini, kita duduk bersama dengan syarat dari kedua belah pihak bisa hadir. Tetapi penyelesaiannya bukan malam ini, tapi besok.’ ujarnya.
Kanit juga berpesan agar dari kedua belah pihak malam ini jangan ada keributan dan bisa menjaga keamanan dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu aktifitas perusahaan maupun warga setempat.
Dalam proses mediasi antara kedua belah pihak masih ada yang belum disepakati walaupun sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Mojokerto dengan mempertemukan kuasa hukum kedua belah pihak dengan pembahasan tuntutan para pekerja (Driver) supaya deposit yang selama ini di simpan di perusahaan dapat dikembalikan kepada pekerja dan menghapuskan adanya deposit tersebut. Selanjutnya pihak pekerja menuntut adanya BPJS ketenagakerjaan.
Dari beberapa tuntutan tersebut pihak perusahaan sudah menyepakati tuntutan para pekerja, namun dari pihak pekerja sendiri masih ada beberapa tuntutan yang masih harus dipenuhi termasuk adanya uang pesangon.
Terakhir dalam tuntutannya para pekerja, pihak perusahaan belum bisa merealisasi tuntutan pekerja dan akan melakukan pembahasan lagi. Perusahaan berpendapat bahwa selain hubungan kerja mitra, tuntutan pesangon itu hanya untuk pekerja yang di PHK oleh perusahaan, Sedangkan bila para pekerja tidak mau bekerja lagi itu bukan di PHK melainkan pengunduran diri.
Dan pada saat ini juga, para pekerja belum juga mau menyerahkan beberapa unit yang ditahan mereka.
Ditempat yang sama para pekerja (Driver) yang di wakili oleh Bang Simon mengatakan bahwa adanya klaim deposit yang 2,5% memberatkan mereka, menurutnya kalau ada sesuatu terjadi kecelakaan di lapangan pihak sopir yang tanggung jawab dan BPJS pekerja belom diberikan.
“BPJS tidak dikeluarkan alasannya apa, katanya mitra berbadan hukum. Kalau mitra itu antara Perusahaan dengan Perusahaan, bukan antara pekerja dengan Perusahaan.” katanya.
Sementara itu dari kedua belah pihak sangat menyayangkan sekali, selama hampir dua bulan ini belum ada tindakan dari pihak Kepolisian mengenai permasalahan ini, termasuk unjuk rasa dan penghadangan proses produksi serta penyanderaan aset perusahaan, kalau memang unjuk rasa tidak memenuhi ketentuan bagaimana seharusnya dan bilamana unjuk rasa memenuhi ketentuan juga tetap menjaga kondusifitas proses produksi. *Syaiful Hidayat