Segera! Perda Desa Wisata Dibutuhkan untuk Meningkatkan Perekonomian

JURNAL3.NET/SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) melanjutkan dan merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan desa wisata. Setelah sempat tertunda, raperda inisiatif dewan ini kembali dikebut agar tahun ini segera disahkan.

Pada rapat paripurna yang berlangsung hari ini (20/6/2022), Komisi B selaku pengusul dan pembahas raperda ini telah menyampaikan laporan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Juru bicara Komisi B Daniel Rohi mengatakan secara prinsip raperda ini digagas untuk meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat, desa dan daerah melalui kinerja sektor ekonomi kreatif khususnya di bidang pariwisata.

“Yaitu, terutama untuk membuka lapangan kerja berbagai unit usaha mikro dan ultra mikro, yang bisa dilakukan pada tingkat rumah tangga. Antara lain berupa usaha kuliner, angkutan lokal, berbagai kerajinan, cinderamata dan atraksi seni budaya,” kata Daniel Rohi.

Dewan menyadari Jawa Timur kaya akan potensi wisata yang luar biasa. Area wisata di desa-desa Jawa Timur dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata.

Baik tingkat lokal, nasional bahkan global. Hal ini juga selaras dengan semangat dalam Perda Jawa Timur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 – 2032.

Menurut Daniel, keseluruhan materi dalam raperda ini disusun berdasarkan konsep pariwisata berkelanjutan. Selain dapat menguntungkan secara ekonomi dan harmoni sosial, kelestarian lingkungan hidup maupun budaya di kawasan setempat harus tetap terjamin di desa yang memiliki potensi wisata. Kemudian, konsep pengembangan desa wisata itu tidak boleh mengubah karakteristik desa.

“Artinya, kalau desa tersebut adalah kawasan pertanian dan ditemukan potensi wisata maka tidak boleh terjadi alih fungsi pertanian menjadi pariwisata. Kalaupun pariwisata dibangun, itu hanya merupakan bonus,”imbuhnya.

Daniel juga menambahkan, dalam perda ini nanti juga dibentuk komite pariwisata yang didalamnya diisi oleh unsur masyarakat dan pemerintah, dimana tugas ini untuk mensosialisasikan potensi wisata yang ada di Jatim.

Anggota Komisi B Agatha Retnosari menambahkan, raperda ini sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum pada pengembangan desa wisata bagi pemerintah di kabupaten/kota. Sebab, tak jarang hal ini menjadi persoalan.

“Makanya, dengan adanya raperda di tingkat provinsi ini, harapannya adalah kabupaten/kota memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dalam hal menetapkan terkait dengan desa wisata dan juga pengelolaan desa wisata,” kata Agatha.

Menurut dia, setelah sekian lama proses pembahasan, raperda ini bakal segera digedok. “Tapi, tidak dengan buru-buru. Makanya, perda ini bener-bener dilakukan perbaikan untuk bisa mengacu pada peraturan diatasnya,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengungkapkan, besar harapan melalui raperda ini dapat mempercepat pembangunan. Sehingga, seluruh Jawa Timur ada keseimbangan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan adanya raperda ini dinilai sebagai sebuah kepedulian untuk memajukan desa wisata. Menurut Emil, menjaga keaslian desa wisata penting. Penekanan harus lebih kepada pemberdayaan SDM, infrastruktur penunjang.

“Mudah-mudahan Perda ini bukan hanya akan menjadi dokumen, tapi menjadi pendorong untuk mempercepat lagi,” jelasnya ditemui seusai paripurna.

Selama ini, Emil mengungkapkan sudah banyak upaya dalam kaitan untuk pengembangan wisata yang telah dilakukan.

“Misalnya, melalui pemberdayaan Bumdes di desa wisata. Ini juga menjadi salah satu upaya penting dalam pemulihan ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19,”pungkasnya. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds