JURNAL3.NET/SURABAYA – Tak main-main, Polsek Asemrowo meringkus tiga pelaku kejahatan jalanan yang biasa beraksi di kawasan wilayah Margomulyo dan sekitarnya. Tiga ini dari pelaku 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta barang buktinya.
Saat ini yang diamankan di Polsek Asemrowo yaitu MAH (28) tempat tinggal Sidorukun Surabaya, J (43) tempat tinggal Sidorukun Surabaya, I (45) tempat tinggal kost Dupak Rukun Surabaya.
“Telah terjadi tindak pidana dengan pencurian pemberatan (curanmor) dalam kawasan PT Sinarindo Megantara di wilyah Margomulyo Surabaya pada hari Jumat, 10 Juni 2022 lalu. Ketiga tersangka yang kami amankan saat ini rata-rata bertempat tinggal di Jl Sidorukun Surabaya dan Jl. Dupak Rukun Surabaya,”kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan di depan awak media acara dalam konferensi pers, Kamis (30/6/2022) hari ini.
Modus dari tiga pelaku tersebut melakukan aksinya adalah memanfaatkan kondisi sepi di hari tertentu.
“Ketika kunci kontaknya masih melekat/menempel ditempat sepeda motor tanpa menggunakan peralatan kunci T, saat itulah pelaku beraksi,”ujar Kapolsek Asemrowo.
Ternyata, pelaku tersangka ini mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Berdasarkan informasi dan cctv, ciri-ciri tersangka yang didapat di TKP.
Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sdr. (MAH) yang saat itu berafa di Tambak Asri Surabaya pada hari Selasa (21/6/2022) lalu sekitar jam 19.00 WIB tersangka berhasil ditangkap.
Setelah menangkap pelaku, Polsek Asemrowo langsung melakukan penanganan terhadap sdr (J) yang kebetulan sebagai makelar atau penjual, tersangka tersebut ditangkap dirumahnya di Jl. Sido rukun Surabaya sekitar pukul 19.30 WIB. Selain itu, juga mengamankan sdr (I) yang sebagai penadah sepeda motor dirumahnya di Jl. Dupak Rukun Surabaya.
Setelah itu, ketiga tersangka itu diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk proses tindak lebih lanjut.
Adapun hasil barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 1 (satu lembar STNK Asli sepeda motor Hond beat warna hitam, Nopol AG 3567 RCY, uang tunai sebesar 50.000 (lima puluh ribu) sisa dari hasil penjualan barang hasil kejahatan (sisa hasil penjualan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol AG 3567 RCY, dan 1 (satu) unit motor honda scopy warna cream silver Nopol W 4027 PR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *Syaiful Hidayat