Waspada, Anggota BNN dan Jatanras Palsu Peras Korban Puluhan Juta

JURNAL3.NET/SURABAYA – Tujuh orang diringkus Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan pemerasan dan pencurian kepada orang dua warga Surabaya.

Mereka ialah HL (32) asal Perum Pasar Wisata Sidoarjo, AY (44) asal Kemantren Sidoarjo, MHN ( 37) asal Wonomlati Sidoarjo, SP (45) asal Jl Kedung Klinter Surabaya, DS (39) asal Jl Wonorejo Surabaya, SBS (52) tahun asal Dsn Banar Sidoarjo, MA (39) asal Dsn lempung Sidoarjo.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan bahwa awal mula pelaku AY (44) dan HL (32) diamankan di daerah Sidoarjo selanjutnya kelima tersangka lainnya ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

“Dalam modus operandinya mereka mengaku-ngaku dari anggota Jatanras dan BNN untuk menakuti-nakuti korban dengan cara memeras korban,”kata Hartoyo.

Dalam modus kejahatan ini, sebelumnya ketujuh tersangka merencankan aksinya di depan warkop Jl Kendangsari Surabaya terhadap kedua korban yang sedang minum dan bermain handphone.

Selanjutnya kedua tersangka MHN dan RK langsung mendekap kedua korban untuk masuk kedalam mobil Sigra tersangka.

Terus, tersangka membawa kedua korban untuk berkeliling sambil menuduh kedua korban menggunakan narkoba dan selanjutnya untuk memeras kedua korban dengan cara menebus Rp 45 Juta.

Berhubung kedua korban tidak mempunyai dana sebesar itu, tersangka emosi dan mengancam akan membawa ke Jatanras serta melakukan penganiayaan dengan memukul kedua korban dengan senjata pistol.

Karena tidak ingin membawa hasil kosong maka teman tersangka AY dan HL merampas kendaran motor korban untuk dijual kepada MA dengan harga Rp 14,5 Juta.

Tidak puas dengan hasil tersebut para tersangka juga merampas handphone dan uang korban sebesar Rp 950 ribu dan Uang ATM sebesar Rp 1 Juta.

Dan selanjutnya hasil dari kejahatan tersebut dibagi rata menurut hasil kerjanya di Warkop Lebo Sidoarjo.

Dari hasil penangkapan ketujuh tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, tujuh buah handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 lembar tanda bukti terima pembayaran DP sepeda motor, 1 lembar bukti pengambilan STNK sepeda motor, 1 kembar surat keterangan dari dealer Honda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan pidana maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds