Tingkatkan Pemahaman Peraturan Desa, PKM Hukum Unesa Gelar Sosialisasi

JURNAL3.NET/SURABAYA – Pengetahuan peraturan desa berdasarkan asas-asas peraturan perundangan-undangan dinilai masih kurang. Sehingga banyak masyarakat yang tidak memahami peraturan-peraturan desa tersebut. Oleh sebab itu, perlu dilakukan sosialiasi kepada perangkat desa dan warganya.

Hal ini dilakukan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengadakan sosialiasi mengenai pemahaman teknik pembentukan peraturan desa berdasarkan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik.

Kegiatan sosialisasi terbuka oleh umum yang dihadiri langsung oleh masyarakat, perangkat desa serta BPD di Balai Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Selasa (26/7/2022) lalu.

Hananto Widodo Ketua Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Unesa mengatakan bahwa pentingnya pemahaman terhadap asas-asas pembentukan peraturan desa agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.

“Desa itu garda terdepan demokrasi. Sebelum reformasi, desa telah lebih dulu menyelenggarakan pemilihan langsung,”kata Hananto dalam keterangan tertulis diterima redaksi Jurnal3.net, Kamis (28/7/2022) hari ini.

Hananto menambahkan bahwa bilamana terdapat kebutuhan hukum yang belum diatur oleh peraturan perundangan diatasnya maka dapat dibuat peraturan desa.

“Dalam pembuatan peraturan desa, warga desa wajib dilibatkan karena peraturan desa terkait hak dan kewajiban masyarakat desa,”ujarnya.

Lebih lanjut, kata Hananto, hal tersebut salah satu asas-asas peraturan perundang-undangan baik yaitu keterbukaan.

“Keterbukaan merupakan syarat dari partisipasi masyarakat,”tutur dia.

Menurut Hananto, ketika ada partisipasi masyarakat maka kepercayaan masyarakat desa kepada pemerintah desa akan lebih baik.

“Partisipasi masyarakat ini dapat berupa masukan maupun saran terhadap hal-hal yang belum diatur perdes. Bisa juga berupa mengajukan keberatan jika rancangan perdes ini justru memberatkan masyarakat,”imbuh dia.

Sebagai informasi, tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) Jurusan Hukum FISH Unesa terdiri dari beberapa anggota. Diantaranya adalah Hananto Widodo, Bachrul Amiq, Elisabeth Septin Puspoayu, Irfa Ronaboyd, dan Intan Lovisonnya. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds