A1! Duit Pemprov Jatim di Bank Jatim Dipindah-pindah ke Bank BUMN

Kantor Gubernur Jawa Timur./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA –  Rumor soal adanya praktik pemindahan Dana Kas Umum Daerah (DKUD) milik Pemprov Jatim yang ngendap di Bank Jatim ke sejumlah bank BUMN, ternyata bukan isapan jempol.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengakui adanya praktik tersebut.

Pengakuan tersebut terungkap dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Jatim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Jatim yang dipimpin Sekdaprov Adhy Karyono bersama Bappeda, BPKAD dan Bappenda, membahas KUA PPAS APBD-P 2022 di ruang rapat Banggar, di kantor DPRD Jatim, Jumat (13/08/2022).

Menurut Bobby, ada aturan yang membolehkan itu. Yakni di Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019, pasal 131, dimana disebutkan:  (1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.  (2) Deposito dan/atau investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.

“Jadi ini yang menjadi dasar kami, jadi tidak semuanya harus didepositokan atau semuanya ada di Giro, karena kami menjaga tidak menganggu likuiditas keuangan daerah.  Saat ini dana deposito Pemprov Jatim di Bank Jatim sebesar Rp. 2,5 Triliun dan ini lebih kecil dari salah satu Kabupaten di Jawa Timur,” kata Bobby.

Namun, Bobby tidak  menanggapi adanya temuan bukti permintaan BPKAD Jatim ke Bank Jatim untuk memindahkan dana ke salah satu bank BUMN, yakni Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Sidoarjo.

Menanggapi pernyataan normatif Kepala BPKD Jatim, anggota Banggar DPRD Jatim, Mathur Khusairi kepada Jurnal3 , Senin (15/08/2022), menyesalkan sikap Kepala BPKAD Jatim yang tidak menjelaskan apa urgensi Pemprov Jatim memindahkan DKUD  ke bank BUMN. 

“Lantas tujuannya apa?  Ini tidak terklarifikasi di rapat itu,” sesal Mathur.

Dari pemaparan Kepala BPKAD, diketahui jika dana yang dipindah dari Bank Jatim ke bank BUMN itu bukan dana deposito, melainkan dana kas cadangan yang tidak terpakai.

Menurut Mathur, kalau hanya mencari keuntungan, kenapa harus dipindahkan ke bank BUMN. Apakah di Bank Jatim tidak bisa mencari keuntungan juga?

 “Kenapa kok tidak dimasukkan ke penyertaan modal ke BUMD kita, kalau orientasinya keuntungan. Jangan-jangan dibalik pemindahan DKUD milik Pemprov Jatim yang di Bank Jatim ini, ada suatu ‘deal bahwa meja. Pemindahan ini ke salah satu bank BUMN tertentu saja atau semua bank BUMN juga dapat dengan nilai yang dipecah-pecah. Kita curiga, apa tujuan sebenarnya ini,” lanjut Mathur.

Sementara itu, Pemprov Jatim  melalui Sekdaprov Adhy Karyono mengungkapkan bahwa  Dana Kas Umum Daerah yang ada di Bank Jatim saat ini tinggal Rp. 5,7 Triliun, terdiri dari Rp 2,5 Triliun (deposito jangka pendek) dan sisanya adalah Giro.

Sebelumnya diberitakan,  terdapat dana mengendap di Bank Jatim sebesar 29,82 triliun per Juni 2022, menguak fakta baru. Dana itu merupakan total dana dari seluruh pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Jika untuk pembangunan dan penyerapan, mengapa dana sebesar itu dibiarkan mengendap dan jenis dana apa yang mengendap tersebut.

Pemprov Jatim sendiri  tidak pernah memberikan penjelasan. Karena itu, dengan adanya keluhan Menkeu RI Sri Mulyani, Pemprov Jatim diminta harus transparan untuk menjelaskan asal usul dana yang mengendap di Bank Jatim itu. /*Rizal Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds