Polrestabes Surabaya Tangkap 7 Orang Jaringan Judi Online

JURNAL3.NET/SURABAYA – Sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Pahlawan Surabaya berhasil menangkap tujuh (7) pelaku diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Sutrabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, berawal adanya informasi dari masyarakat, anggota kemudian bergerak dengan cepat mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya di daerah Kenjeran Surabaya, pelaku GJ merupakan player judi online di kota Surabaya tersebut.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” tutur Mirzal, Sabtu, (20/08/2022) hari ini.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut. Ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” tegas Mirzal dalam keterangan rilis diterima redaksi jurnal3.net dengan tanggal sama.

Barang Bukti Judi Online

Ia pun menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

“Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” ucap Mirzal.

Terakhir Mirzal menguraikan, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal, Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, Satu handphone merk Iphone 13 Promax, Tiga buah ATM BCA, 3 buah handphone, 24 komputer, 5 handphone merk Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 handphone merk iphone 11 promax, 1 buah CPU, 1 monitor ASUS, dan 1 monitor merk ACER,” tukasnya.

Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds