Polda Jatim Gulung 7 Pelaku Pemain Judi Online, Kapolda Jatim Beri Perintah Sikat Habis

JURNAL3.NET/SURABAYA – Polda Jatim berhasil menangkap 7 pelaku judi online terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.

Kapolda Jawa Timur Irjen pol Nico Afinta mengatakan, sindikat judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal. Sabtu, (20/8/2022) kemarin.

Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa, mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” kata AKBP Mirzal.

AKBP Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

“Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” tandas Mirzal dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Minggu (21/8/2022) hari ini.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti berupa satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, 1 satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor Asus dan satu monitor merk Acer,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds