JURNAL3.NET / JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka semakin membuka rahasia-rahasia lain. Kini, tersangka dikaitkan dengan kasus judi online dan uangnya diduga untuk pengawalan Pilpres 2024.
Lantas benarkah Ferdy Sambo dikaitkan dengan kasus judi online yang mana uangnya diduga untuk mengawal Pilpres 2024?
Munculnya peta gambar struktur tentang skema kerajaan gelap Ferdy Sambo, diduga terkait judi online, narkoba, dan lain sebagainya. Lalu beredar dokumen ‘Kekaisaran Sambo’ dan Konsorsium 303 dengan berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Pada gambar tersebut bertuliskan Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303. Berdasarkan data yang beredar, Ferdy Sambo dan para kroninya disebut-sebut menerima dana senilai Rp 1,3 triliun per tahun dari bisnis haram tersebut.
Konon, dana tersebut disinyalir akan digunakan untuk mengawal calon presiden (Capres) potensial pada Pilpres 2024 mendatang.
Bahkan, operasi itu diduga akan dipimpin langsung oleh Ferdy Sambo dan dua jenderal lainnya, yakni Irjen SN dan Irjen AD.
Yang menarik, hingga kini Mabes Polri belum memberikan klarifikasi apapun tentang grafik Kaisar Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 itu.
Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas segala bentuk perjudian, premanisme hingga narkoba. Namun, soal informasi yang beredar itu dia mengaku belum mengetahuinya.
“Pekat (judi, premanisme, narkoba) dan lain-lain sikat terus tanpa pandang bulu, itu komitmen Polri dari dulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajarannya baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk berantas habis judi online mulai dari bandar hingga yang membekingi.
Kapolri memerintahkan bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas, melainkan juga ‘bekingannya’.
Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online. / *Riris Hikari