Terbukti Perkosa Pemandu Lagu, Oknum Satpol PP Surabaya Divonis Ringan

Terdakwa Kurtubi, oknum Satpol PP Kota Surabaya terbukti bersalah memperkosa pemandu lagu./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Oknum Satpol PP Surabaya, Kurtubi,  yang memperkosa pemandu lagu akhirnya diganjar vonis 1 tahun penjara, dalam putusan sidang Kamis (1/9/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan ini itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Kurtubi dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Suswanti Ketua Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara pada Kurtubi karena terbukti menyetubuhi pemandu lagu berinisial DA.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun kurungan penjara,” kata Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Kurtubi langsung menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Suparlan, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terima yang mulia,” kata Suparlan dan Kurtubi bergantian.

Menurut Suparlan, Kurtubi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 286 KUHP.

Sebelumnya, Anggota Seksi Ketenteraman Kamtibmas Semampir yang sudah diputus kontrak itu dilaporkan usai memperkosa Ladies Companion (LC) berinisial DA di salah satu tempat hiburan di wilayah Rungkut pada Selasa (29/3/2022) lalu.

Dalam dakwaan, Kurtubi disebut telah menyetubuhi DA ketika pingsan atau tidak berdaya. Hal itu dilakukan ketika ia masih menjabat sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.

Korban yang tidak terima langsung melapor ke Polrestabes Surabaya. Hanya berselang satu hari dari laporan yang diajukan korban, polisi langsung menyelidiki kasusnya hingga berbuah Kurtubi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka/ *Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds