JURNAL3.NET / SIDOARJO – Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua tersangka yang diduga melakukan aksi penimbunan solar. Dalam aksinya, para tersangka meletakkan solar timbunan di dalam mobil yang sudah dimodifikasi.
Para tersangka yang diamankan adalah l RAS (24) dan M (26) .Keduanya dibekuk polisi saat berada di SPBU Dusun Pilangbango, Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo., Sabtu (03/09/2022).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan para tersangka memodifikasi mobil agar bisa meletakkan tandon dengan kapasitas 2000 liter solar. Modifikasi dilakukan di lokasi tempat duduk paling belakang.
Dijelaskan Wahyu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda 60 juta rupiah./ *Dayat