Tak Tahu Malu, Banyak Eks Napi Koruptor Maju Caleg di 2024

JURNAL3.NET / SURABAYA –  Melalui keputusan aturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018, banyak mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Ali Sahab, menyesalkan rendahnya etika politik yang memaksa mereka untuk tidak mencalonka diri.

“Memang ini adalah hak politik setiap individu. Termasuk napi koruptor diberikan hak mencalonkan diri sebagai caleg. Cuma etika politik itu rendah. Mestinya ini bisa memaksa mereka untuk tidak mencalonkan diri,” jelasnya, Minggu (04/09/2022).

Dalam putusan itu, MA menuliskan pandangan saat mencabut larangan yang diatur pada Pasal 60 ayat (1) tersebut. Di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia.

Dengan adanya aturan itu, maka banyak eks koruptor yang masih mencalonkan diri, sebab etika politik atau budaya malu dalam dunia politik belum tumbuh.

“Apalagi difasilitasi. Dan selama hak politiknya tidak dicabut ya mereka masih bisa untuk mencalonkan diri dan dicalonkan,” sesal Ali.

Putusan MA juga memberikan dampak bagi partai dan juga politisi. Menurut Ali, putusan tersebut memiliki potensi menguntungkan golongan partai politik serta beberapa politisi tertentu karena putusan itu dibuat oleh dewan dari orang-orang yang berada di partai politik.

“Kalau sudah begini, kembali ke masyarakat yang harus jadi pemilih yang cerdas untuk melihat rekam jejak calon. Apakah mereka baik atau tidak. Kalau sampai ada eks napi koruptor yang terpilih maka bisa jadi masyarakat pemilih juga ikut salah,” pungkasnya./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds