JURNAL3.NET / SURABAYA – Pasca diberhentikannya Suharso Manoarfa dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menunjuk pelaksana tugas Muhamad Mardiono, langkah konstitusional selanjutnya adalah menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB).
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pakar DPC PPP Kota Surabaya, H Norman Fauzi. Kepada Jurnal3, Senin (05/09/2022), mantan wakil ketua DPW PPP Jatim itu mengatakan, posisi saat ini masih cukup rawan apabila tidak ada langkah lanjutan pasca pemberhentian Suharso.
“Harus ada langkah konstitusional yang lebih baik, yakni menggelar Muktamar Luar Biasa. Ini didasarkan apakah Plt Ketum cukup kuat untuk menangani semua proses di tahapan Pemilu dan Pilpres 2024,” ujar Norman.
Karena itu ia mendesak agar DPW PPP Jatim perlu segera mengadakan rakor khusus majelis se-Jatim, menuju MLB.
“Tujuannya agar terpilih ketua umum yg lebih bijak, lebih greget dan lebih punya nilai jual ke umat. Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas tulusnya pak Suharso untuk mundur dan MLB merupakan sarana terbaik untuk memperbaiki prestasi partai ke depan. Bila perlu kita koreksi kembali koalisi PPP bersama PAN dan Golkar, apakah banyak manfaat atau mudharatnya, “ lanjutnya.
Menurutnya, demi kemajuan partai dan kemenangan di 2024, maka sebelum MLB digelar sudah bisa dipetakan siapa calon ketua umum yang baru nanti.
“Ada Sandiaga Uno yang keponakan dari Suharso Monoarfa atau Anis atau Gatot Nurmantyo. Ingat di saat sekjen DPP di pegang Letjen (purn) Yunus Yosfiah, PPP makin tertib dan makin disegani.
“Kini saat nya kerja cerdas dan kerja keras untuk menyelamatkan partai,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Suharso Manoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menunjuk Muhamad Mardiono sebagai pelaksana tugas. Hal itu disepakati dalam Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) yang digelar di Banten, Senin (5/9/2022).
“Hasil mukernas memutuskan dan menetapkan PLT bapak H. Muhamad Mardiono,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan.
Ia menjelaskan, pimpinan tiga Majelis Pertimbangan PPP pada 30 Agustus 2022 lalu telah mengeluarkan fatwa yang isinya surat pemberhentian Suharso dari jabatan orang nomor satu di partai berlambang Kakbah tersebut.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” tegas Usman./ *Rizal Hasan