Dua Alat Bukti Ada, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Bisa Tersangka

Aksi mendesak KPK RI untuk memproses hukum Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di gedung KPK RI./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA –  Aksi Komite dan Serikat Mahasiswa Antikorupsi (KOSMIK) yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk menangkap dan mentersangkakan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, yang diduga ikut menerima dana Bansos Covid-19 tahun 2020, Jumat (09/09/2022) lalu, mendapat dukungan sejumlah pihak di Jawa Timur.

M Sholeh,  praktisi hukum di Jawa Timur, kepada Jurnal3, Senin (12/09/2022) menegaskan, jika yang bersangkutan memang terlibat, maka harus diproses.

“KPK tidak boleh tebang pilih, jika ada bukti permulaan yang cukup, maka penetapan tersangka bisa dilakukan,” tegasnya.

Bukti permulaan atas dugaan penerimaan dana bansos ada dua (2), yakni Alat Bukti Pertama; keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Jokow Santoso saat jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Maret 2021.

Matheus menyebutkan bahwa pada putaran 1 penyaluran bansos yang terdiri dari 6 tahap, terkumpul duit Rp 14,7 miliar dari para vendor.   

Alat Bukti Kedua; aksi pengembalian uang oleh Adhy Karyono pada 25 November 2020.

“Kalau sudah ada, tunggu apalagi,” desak Sholeh.

Terpisah, aktivis sosial Jawa Timur, Achmad Garad, mengaku akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman mahasiswa untuk terus menyuarakan desakan ke KPK agar segera memproses hukum mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI tersebut.

Sementara itu, Kusnan Ketua Paguyuban Arek Suroboyo, menilai bahwa KPK harus segera memproses Adhy Karyono. Menurutnya, meski sudah mengembalikan uang,  itu tidak menghilangkan tindak pidananya.

“Semua tahu Sekda kita pernah tersandung kasus dana bantuan Kemensos, namun akhirnya dikembalikan. Kalau semua koruptor meniru dengan cara mengembalikan uangnya, kemudian bebas, ya buat apa ada KPK, bubarkan saja,” sindir Kusnan.

Untuk diketahui, nama Adhy Karyono masuk dalam daftar rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19, saat  sidang terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (08/03/2021) lalu

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso membeber rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar tersebut.

Berikut daftar rincian yang dibeberkan oleh Matheus Joko Santoso:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adhy Karyono sebesar Rp 550 juta, tetapi sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta.

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

9. Iskandar Rp 250 juta

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

11. Firman tim bansos Rp 250 juta

12. Reinhan Rp 70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta. *(Rizal Hasan/Riris Hikari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds