JURNAL3.NET / SURABAYA – Kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) Solar ribuan ton dengan 17 tersangka yang ditangani Polda Jatim hingga kini masih berstatus P-19.
Koreksi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini disinyalir karena penyidik kepolisian belum menyentuh pihak PT BL dan PT BOL yang diduga sebagai pemasok BBM yang merugikan PT. Meratus Line, selaku pemilik kapal.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur, kepada Jurnal3, Selasa (13/09/2022), menegaskan, hingga kini status berkas kasus dugaan penggelapan BBM solar dengan kerugian ratusan miliar itu masih P-19.
“Masih P-19 sejak 24 Agustus 2022,” tegas Fathur.
Infomasi yang diperoleh Jurnal3, atas koreksi Kejati Jatim tersebut, penyidik Polda Jatim sudah memanggil direksi PT BL dan PT BOL untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, di panggilan pertama, pihak PT BL dan PT BOL tidak hadir.
Penyidik lalu menerbitkan surat panggilan pemeriksaan kedua, dimana direksi PT BL dan PT BOL diwajibkan hadir pada Jumat ( 16 /09/2022) mendatang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi melaui pesan WhatsApp, tidak bersedia memberikan penjelasan terkait dengan rencana pemanggilan kedua kepada para direksi PT BL dan PT BOL.
Demikian pula kuasa hukum PT BL, Syaiful Ma’arif SH, yang tidak bersedia memberikan keterangan apakah kliennya akan hadir pada pemeriksaan kedua di hari Jumat mendatang.
Status P-19 merupakan koreksi Kejati Jatim dimana jika saksi-saksi dari dua PT BL dan PT BOL diperiksa sebagai saksi, maka diharapkan akan mengungkap modus operandi yang dilakukan ES (tersangka utama) beserta 17 tersangka lain.
Termasuk bagaimana praktik ilegal itu dilakukan, dengan armada apa proses pengisian BBM solar dlakukan, dan dimana sisa BBM yang tidak semuanya diisikan ke kapal-kapal PT Meratus Line itu disimpan.
Dengan kata lain, status P-19 adalah terdapat kekurangan pada berkas yang disusun pihak penyidik kepolisian.
Sementara itu, Kejati Jatim terkesan menolak memberikan penjelasan dengan alasan kasus ini masih dalam ranah penyidik di kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa saja direksi PT BL dan PT BOL yang dipanggil dalam pemanggilan pemeriksaan kedua Jumat mendatang. Apakah FS (bos PT BL) atau anggota direksi dari kedua perusahaan pemasok BBM itu, yakni RT, HS dan ST.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan PT Meratus Line (ML), pada 9 Februari 2022, yang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ES pegawai outsourcing mereka.
ES sendri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2022 lal bersama 17 tersangka lainnya. Laporan oleh PT Meratus berdasarkan hasil audit internal yang menemukan dugaan adanya modus pengisian BBM jenis solar ke kapal-kapal milik PT Meratus tidak sesuai order.
Sementara, ES, karyawan outsourcing adalah sopir pengangkut alat ukur volume BBM, alat vital saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM mengisi solar untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Sebagai contoh, untuk satu unit kapal Meratus membutuhkan 200 kilo ton BBM Solar. Tapi oleh ES dkk, kapal ini hanya diisi 80 kilo ton. Ada dugaan, perusahaan pemasok BBM ke kapal-kapal PT Meratus ini ada main dengan ES. Informasi yang diperoleh, dugaan praktik ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2022.
Akibatnya, PT Meratus Line menderita kerugian besar karena harus membayar BBM solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok, dimana isi BBM yang diisikan ke kapal-kapal tersebut tidak sesuai order.
Audit internal sendiri dilakukan pada September 2021 hingga awal tahun 2022. Dari audit inilah ditemukan ada dugaan penyimpangan. ES sendiri bahkan sudah mengakui aksi ilegalnya dan menjelaskan soal modus operandi yang merugikan PT Meratus Line.
Hasil dari pengakuan ES, Polda Jatim menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
Ke-17 tersangka yang ditahan diantaranya 5 pegawai perusahaan pemasok BBM (PT BL), 10 pegawai PT Meratus Line, dan 2 pegawai outsourcing untuk PT Meratus Line./ *Rizal Hasan