JURNAL3.NET / JAKARTA – Komisi Banding Kode Etik Polri, hari ini, Senin (19/09/2022), menggelar Sidang Komisi Banding, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam Polri, di Gedung Mabes Polri, Jakarta.
Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Amar putusan tersebut disampaikan Komjen Pol. Agung Budi Maryoto Irwasum Polri yang memimpin sidang KKEP Banding.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Ketua Sidang KKEP Banding.
Dengan adanya putusan itu, per hari ini, Ferdy Sambo bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan tersebut menguatkan putusan Sidang KKEP tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri sebelumnya mengatakan, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri bersifat final dan mengikat.
Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain untuk mengubah putusan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti diketahui, Jumat (26/8/2022), Komisi Kode Etik Polri memecat Irjen Pol Ferdy Sambo karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan menghalangi pengusutan kasus tersebut.
Merasa keberatan dengan sanksi pemecatan, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding untuk mempertahankan statusnya sebagai polisi. / *Riris Hikari