Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU PDP Disahkan Menjadi UU

JURNAL3.NET / JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/09/2022), secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat ini seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya RUU PDP menjadi Undang-undang.

Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP dipimpin oleh Lodewijk F Paulus Wakil Ketua DPR RI.

Rapat diawali dengan laporan dari Komisi I yang selama ini memproses RUU PDP. Laporan disampaikan oleh Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi I.

Setelah pembacaan laporan Komisi I, pimpinan rapat Paripurna kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi dan seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan RUU PDP menjadi UU. Secara aklamasi semuanya menyetujui.

“Terima Kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk yang langsung disambut dengan kata setuju oleh seluruh anggota fraksi dalam rapat paripurna.

“Sidang dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk lagi dan kembali disambut kata setuju dan dilanjutkan dengan ketok palu tanda disahkannya RUU PDP menjadi UU.

Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan Abdul Kharis Almasyhari menyebutkan kalau Joko Widodo Presiden melalui surat tanggal 24 Januari 2020 telah mengirimkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR RI dan menugaskan Menkominfo, Mendagri dan Menkumham untuk membahas bersama-sama dengan DPR RI.

“Selanjutnya rapat konsultasi pengganti rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI tanggal 3 Februari 2020 memutuskan menugaskan Komisi I DPR RI membahas RUU PDP bersama-sama pemerintah,” kata Kharis.

Menindaklanjuti penugasan tersebut, kata dia, Komisi I DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, LSM dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tersebut.

Untuk memperkaya dasar-dasar filosofis sosiologis dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung di dalam RUU PDP, lanjut Kharis, Komisi 1 DPR RI mulai melakukan pembahasan terhadap RUU PDP bersama-sama dengan pemerintah dalam rapat kerja yang mulai dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2020, dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat Panja (Panitia Kerja), tim perumus dan tim sinkronisasi.

“Pembahasan RUU tentang perlindungan data pribadi berlangsung secara kritis, pendalaman dan menyeluruh, dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut,” jelasnya.

Akhirnya, menurut dia, pada tanggal 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat 1 untuk pengambilan keputusan terhadap RUU PDP memutuskan menyetujui RUU tersebut selanjutnya dibahas dalam pembicaraan tingkat 2 dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang./*Riris Hikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds