Gubernur Didesak Bongkar Dugaan Pungli Rekrutmen PTT di Diskominfo Jatim

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Administator Muda Indonesia (ADMI) akan menggelar aksi demonstrasi, di kantor Dinas Komunikasi dan Infomatika Jawa Timur, Kamis (22/09/2022) besok, menuntut Gubernur Jatim membongkar dugaan pungutan liar penerimaaan ilegal Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dalam tuntutannya, ADMI mendesak adanya pengusutan tuntas dugaan rekrutmen PTT ilegal di lingkungan Diskominfo Jatim.

Kemudian, mendesak Gubernur Jatim untuk membongkar dan melakukan evaluasi internal terkait dugaan pungli PTT ilegal di Diskominfo Jatim dan memberikan sanksi kepada mafia pungli di Diskominfo Jatim yang telah merugikan masyarakat.

Dugaan praktik rekrutmen PTT ilegal ini kali pertama diungkap Jawa Corruption Watch (JCW), yang menemukan adanya penerimaan PTT ilegal.

Candra Soehartawan dari JCW, Rabu (21/09/2022) mengungkapkan, pihak inspektorat Jatim sudah turun dan melakukan pemeriksaan ke Diskominfo Jatim. Hal itu diketahui dari Surat Perintah Tugas Nomor : 004/2758/060/2022, dengan 14 orang pemeriksa yang langsung dipimpin Kepala Inspektorat Jatim, Helmy Perdana.

Padahal, jelas ada larangan untuk penambahan PTT di lingkungan Pemprov Jatim. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekdaprov Jatim saat masih dijabat Heru Tjahjono.

Terpisah, Dr Hudiono Msi, Kepala Diskominfo Jatim, membenarkan adanya rekrutmen PTT tersebut.

Ia menjelaskan kebijakan itu menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pada 31 Agustus 2022 tentang proses pendataan tenaga non-ASN dan Dinas Kominfo Jatim telah melakukan proses pendataan tenaga PTT, sesuai persyaratan dan aturan sebagaimana ketentuan dalam surat dimaksud.

“Terkait rekrutmen tenaga PTT di Dinas Kominfo, kami telah melakukan prosesnya sesuai regulasi dan aturan sebagaimana ketentuan dari BKD. Tentang isu pembayaran, itu tidak benar dalam rekrutmen PTT,” bantah Hudiono.

Hudiono juga menegaskan, PTT Dinas Kominfo yang ada saat ini semuanya memiliki NIP PTT resmi dari BKD.

Untuk pendataan, yang masuk dalam pendataan adalah mereka yang masa kerjanya di atas lima tahun dan telah melengkapi datanya sesuai persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan tidak dimasukkan dalam pendataan.

“Adanya isu terkait manipulasi data, Dinas Kominfo menyatakan tidak pernah melakukan manipulasi data PTT. Data yang masuk ke aplikasi BKD Jatim merupakan data riil dokumen administrasi PTT yang di Dinas Kominfo,” tegasnya.

“Kami menyadari, bahwa keberadaan PTT di Dinas Kominfo sangat kami butuhkan, guna mendukung fungsi diseminasi informasi program-program kegiatan Pemprov Jatim,” pungkas  Hudiono.

Sementara, Kepala Inspektorat Jatim, Helmy Perdana, yang dihubungi Jurnal3 melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan pernyataan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim atas dugaan praktik rekrutmen PTT ilegal tersebut. 

Sementara, JCW menegaskan, pihaknya memiliki bukti bahwa ada penerimaan saudara-saudara dari beberapa pejabat Sekretaris Dinas, Kepala Dinas dan saudara Kepala Seksi yang lain.

Data JCW menyebut, dugaan pungli atas calon dari non keluarga kurang lebih 30 hingga 50 juta dengan jaminan bisa masuk menjadi PTT.

Dari info yang beredar di lingkungan Diskominfo Jatim pejabat yang mengkoordinir melakukan perekrutan dan diduga melakukan praktek pungli PTT berinisial PTD dan ESP.

Mereka tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT tapi juga sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Beberapa nama anak dan kerabat keluarga pejabat Kominfo yang diduga direkrut tanpa proses seleksi antara lain WHY (Guru olahraga), PRl (dokter hewan), VNV (Keponakan Pejabat PTD), SHY (Anak ESP) dan RTW (Pegawai Pejabat berinisial HD).

Tidak hanya itu saja salah satu calon PTT mengaku kebeberapa staf telah membayar 50 juta kepada pejabat berinisial PTD untuk dibayarkan kepada ESP.

Untuk diketahui rekrutmen PTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus sesuai dengan peraturan Gubernur dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri serta harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds