Komisi II DPR Setujui Anggaran Rp15,9 Triliun untuk KPU Tahun 2023

JURNAL3.NET / JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp15,98 triliun sebagai pagu definitif.

Persetujuan itu dibacakan Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat bersama KPU RI dan Bawaslu RI di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta.

Junimart mengatakan pagu anggaran itu dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp1,99 triliun dan program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp13,99 triliun.

“Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran KPU RI sebesar Rp7,86 triliun,” ujarnya.

Komisi II, kata Junimart, meminta kepada badan anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkannya ke dalam pagu definitif KPU RI tahun 2023.

Dalam RDP tersebut, Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI mengatakan kebutuhan anggaran KPU RI untuk tahun 2023 sebesar Rp23,85 triliun.

Kata dia, dari alokasi yang diberikan pemerintah sebesar Rp15,98 triliun, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp7,86 triliun.

Untuk tahapan Pemilu di tahun 2023 kata Hasyim, KPU RI mengusulkan anggaran sebesar Rp21,22 triliun, sementara pagu indikatif sebesar Rp13,95 triliun, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp7,27 triliun./ *Riris Hikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds