PODI Jatim Apresiasi Pembebasan Pajak Motor Ojek Online

JURNAL3.NET / SURABAYA – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengapresiasi program Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, yang membuat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol).

Melalui program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan tersebut untuk diterapkan pada seluruh ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Sedangkan untuk mengikuti program tersebut, ojol dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, yang dimulai 19 September hingga 15 Desember 2022.

“Kami berterima kasih, mengapresiasi dan menyambut baik mengenai program dari Gubernur Jawa Timur yang meringankan beban rakyat, khususnya rekan-rekan ojol di situasi seperti ini akibat dampak dari kenaikan harga BBM,” ujar Ketua Umum PDOI Jatim, Herry Wahyu Nugroho, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Karena dengan kenaikan biaya transportasi, terjadi kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Ia juga berharap agar bantuan sosial untuk driver online segera dikucurkan oleh Pemprov Jatim melalui instansi yang telah ditunjuk.

“Sampai saat ini, bansos yang dijanjikan oleh pemerintah untuk driver online masih belum cair. Semoga bisa segera dikucurkan paling lambat akhir September ini,”pungkasnya. / *Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds