JURNAL3.NET / SURABAYA – Jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yakni FS, RT dan HS tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Jatim, Kamis (29/09/2022) hari ini.
Tersiar kabar, penundaan pemeriksaan hari ini karena mereka meminta pemeriksaan mendatang dilakukan di Jakarta.
Dengan ditundanya pemeriksaan hari ini, maka pemeriksaan akan kembali dilakukan pada Senin (03/10/2022) mendatang.
Yang menarik, ketidakhadiran mereka ke Polda Jatim hari ini malah meminta kepada penyidik agar pemeriksaan dilakukan di Jakarta.
Belum diketahui, apa respons penyidik Direskrimum Polda Jatim menyikapi permintaan pemindahan lokasi pemeriksaan tersebut.
Sementara, dua direksi dari kedua perusahaan, yakni ST dan AAH, telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/09/2022) yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan apapun dari pejabat Polda Jatim terkait penundaan kembali pemeriksaan direksi atas nama FS, RT dan HS.
Kuasa hukum PT Bahana Lines dan PT Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif tidak berhasil dikonfirmasi soal adanya permintaan pemeriksaan di lakukan di Jakarta oleh pihak direksi kedua perusahaan, menyusul gagalnya pemeriksaan di Polda Jatim hari ini.
Tak hanya kuasa hukum kedua perusahaan, pihak Polda Jatim sendiri terkesan tidak terbuka ke publik dalam menangani kasus dugaan penggelapan BBM jenis solar yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, yang mengaku mengalami kerugian ratusan miliar tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan apapun terkait batalnya pemeriksaan direksi atas nama FS, RT dan HS hari ini.
Jika benar, ada permintaaan pemindahan lokasi pemeriksaan di Jakarta, maka proses penyelesaian berkas perkara yang masih berstatus P-19, akan makin bertele-tele.
Padahal, seperti diungkapkan Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur, kepada Jurnal3, Selasa (13/09/2022) lalu, status berkas kasus dugaan penggelapan BBM solar dengan kerugian ratusan miliar itu masih P-19 alias ada kekurangan.
“Masih P-19 sejak 24 Agustus 2022,” tegas Fathur.
Atas koreksi Kejati Jatim tersebut, penyidik Polda Jatim lalu memanggil direksi kedua perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, di panggilan pertama, pihak PT BL dan PT BOL tidak hadir.
Penyidik lalu menerbitkan surat panggilan pemeriksaan kedua, dimana direksi PT BL dan PT BOL diwajibkan hadir pada Jumat ( 16 /09/2022) lalu, namun tidak hadir.
Baru pada Rabu (28/09/2022), dua direksi yakni yakni ST dan AAH, mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Kamis (29/09/2022) hari ini, direksi lain yakni FS, RT dan HS kembali tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Jatim.
Status P-19 merupakan koreksi Kejati Jatim dimana jika saksi-saksi dari dua perusahaan diperiksa sebagai saksi, diharapkan akan mengungkap modus operandi yang dilakukan ES (tersangka utama) beserta 17 tersangka lain.
Termasuk bagaimana praktik ilegal itu dilakukan, dengan armada apa proses pengisian BBM solar dlakukan, dan dimana sisa BBM yang tidak semuanya diisikan ke kapal-kapal PT Meratus Line itu disimpan.
Dengan kata lain, status P-19 adalah terdapat kekurangan pada berkas yang disusun pihak penyidik kepolisian.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan PT Meratus Line (ML), pada 9 Februari 2022, yang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ES pegawai outsourcing mereka.
ES sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2022 lal bersama 17 tersangka lainnya.
Laporan oleh PT Meratus berdasarkan hasil audit internal yang menemukan dugaan adanya modus pengisian BBM jenis solar ke kapal-kapal milik PT Meratus tidak sesuai order.
Sementara, ES, karyawan outsourcing adalah sopir pengangkut alat ukur volume BBM, alat vital saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM mengisi solar untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Sebagai contoh, untuk satu unit kapal Meratus membutuhkan 200 kilo ton BBM Solar. Tapi oleh ES dkk, kapal ini hanya diisi 80 kilo ton.
Ada dugaan, perusahaan pemasok BBM ke kapal-kapal PT Meratus ini ada main dengan ES. Informasi yang diperoleh, dugaan praktik ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2022.
Akibatnya, PT Meratus Line menderita kerugian besar karena harus membayar BBM solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok, dimana isi BBM yang diisikan ke kapal-kapal tersebut tidak sesuai order.
Audit internal sendiri dilakukan pada September 2021 hingga awal tahun 2022. Dari audit inilah ditemukan ada dugaan penyimpangan.
ES sendiri bahkan sudah mengakui aksi ilegalnya dan menjelaskan soal modus operandi yang merugikan PT Meratus Line.
Hasil dari pengakuan ES, Polda Jatim menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
Ke-17 tersangka yang ditahan diantaranya 5 pegawai perusahaan pemasok BBM (PT BL), 10 pegawai PT Meratus Line, dan 2 pegawai outsourcing untuk PT Meratus Line.
Kepala Corporate Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, membenarkan pihaknya melaporkan ES dkk atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.
Dikatakan Donny, pelaporan itu berawal dari hasil audit internal yang dilakukan pihaknya terkait dugaan penipuan dan penggelapan BBM atas kapal-kapal mereka.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan tersebut telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” pungkas Donny./*Rizal Hasan