JURNAL3.NET / JAKARTA – Rizky Billar yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, di Jakarta.
Menurut Zulpan, hal ini menindaklanjuti laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang istri, Lesti Kejora.
Kata Zulpan, setelah melakukan pemeriksaan, penetapan surat perintah penahanan langsung diterbitkan.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Ta hanya itu, KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.
Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi.
Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya./*Riris Hikari