JURNAL3.NET / SURABAYA – Polda Jatim akan memeriksa sebanyak 15 saksi Tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah Gilang Widya Pramana Presiden Arema FC, pada Kamis (27/10/2022) hari ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmant, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sementara untuk keenam tersangka sendiri, telah resmi ditahan sejak Senin (24/10/2022).
Secara prosedur, pemeriksaan berkas perkara tahap I ini membutuhkan waktu 14 hari. Jika kurang lengkap maka dikembalikan sembari diberi petunjuk.
Namun, bila sudah lengkap, maka berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan untuk segera menggelar persidangan
Ada sebanyak tiga berkas yang sudah diserahkan. Pertama Dirut PT LIB, kedua Ketua Panpel dan Security Officer dan ketiga yaitu tiga polisi.
Dalam berkas perkara tersebut, ketiganya disangkakan pasal yang sama. Yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan./ *Rizal Hasan