Proyek PU Bina Marga Jatim di Tulungagung dan Blitar Diduga Tumpang Tindih

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jatim./*ist

JURNA3.NET / SURABAYA –  Preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar, diduga berpotensi terjadi kerugian negara.

Hal ini dikarenakan ada tumpang tindih anggaran (tender dan e-purchasing) dalam proyek bernilai belasan miliar itu.

Tumpang tindih ini terjadi pada pengerjaan proyek yang sama, di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur dengan penggunaan dana APBN tahun 2022.

1. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi

Tahun :  APBN 2022

Satuan Kerja : Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur.

Pagu : Rp 12.399.023.000

HPS : Rp 12.399.023.000

Nama Pemenang : CV Kedaton.

Penawaran : Rp 8.669.906.345.

2. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi

Tahun : APBN 2022

Metode Pengadaan : E-Purchasing

Pagu : Rp 1.958.627.000.

3. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi

Tahun : APBN 2022

Pagu : Rp 1.162.161.000

Metode Pengadaan : E-Purchasing

4. Holding Jalan Tulungagung-Blitar-Wlingi

Tahun : APBN 2022

Pagu: Rp. 1.000.000.000

Metode Pengadaan : E-Purchasing

Terkait data di atas, kegiatan pembangunan seharusnya bisa dikerjakan secara tuntas dan menyeluruh. Namun sebaliknya, di proyek ini ada kesan dilakukan secara sepotong-sepotong.

Terkait dugaan adanya anggaran proyek tumpang tindih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Propinsi Jawa Timur, Edy Tambeng Widjaja, ST, ketika dikonfirmasi, tidak menolak atau membenarkan dugaan soal adanya anggaran tumpang tindih dalam proyek tersebut.

“Matur nuwun Bapak infonya,” ujar Edy Tambeng,  dalam jawaban konfirmasinya kepada Jurnal3, beberapa waktu lalu.

Jawaban ‘abu-abu’ dari Kepala Dinas Bina Marga Jatim ini memancing spekulasi adanya dugaan proyek tersebut memang sengaja dibuat tumpang tindih.

Sementara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur, mengatakan, jika ada bukti permulaan.

Ia mempersilakan para pihak untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan dugaan kerugian negara ke Kejati terkait proyek jalan dan jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi ini./*Rahmat-Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds