JURNA3.NET / SURABAYA – Dugaan adanya potensi kerugian negara dikarenakan adanya dugaan tumpang tindih anggaran (tender dan e-purchasing) di proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar, mendapat kecaman keras dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim.
“Ini nggak bener,” kecam anggota Banggar DPRD Jatim, Mathur Khusairi, kepada Jurnal3, Jumat (28/10/2022), menanggapi proyek di bawah satuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Propinsi Jatim tersebut.
Mathur menegaskan, resiko dari penumpukkan anggaran di proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar itu bisa berujung pidana.
“BPK harus tahu ini. Kirim ke Sekdaprov,” ujar Mathur.
Terpisah, aktivis antikorupsi Jaka Jatim, Musfiqul Khair, menegaskan bahwa pekerjaan ini rawan. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan atensi atas dugaan tumpang tindih anggaran tersebut.
“PU Bina Marga Jatim selaku pihak yang menyelenggarakan lelang pekerjaan fisik ini harus bertanggung jawab.
Untuk diketahui, proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut diduga berpotensi terjadi kerugian negara.
Hal ini dikarenakan ada tumpang tindih anggaran (tender dan e-purchasing) dalam proyek itu.
Hingga kini, pihak PU Bina Marga Propinsi Jatim, belum memberikan klarifikasi tentang dugaan adanya anggaran tumpang tindih dalam proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar, yang dimenangkan oleh kontraktor CV Kedaton tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Propinsi Jawa Timur, Edy Tambeng Widjaja, ST, ketika dikonfirmasi jurnal3 beberapa waktu lalu, tidak memberikan pernyataan apapun terkait dugaan adanya anggaran tumpang tindih dalam proyek tersebut.
“Matur nuwun Bapak infonya,” ujar Edy Tambeng, saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, tumpang tindih anggaran ini terjadi pada pengerjaan proyek yang sama, di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur dengan penggunaan dana APBN tahun 2022.
1. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi
Tahun : APBN 2022
Satuan Kerja : Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur.
Pagu : Rp 12.399.023.000
HPS : Rp 12.399.023.000
Nama Pemenang : CV Kedaton.
Penawaran : Rp 8.669.906.345.
2. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi
Tahun : APBN 2022
Metode Pengadaan : E-Purchasing
Pagu : Rp 1.958.627.000.
3. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi
Tahun : APBN 2022
Pagu : Rp 1.162.161.000
Metode Pengadaan : E-Purchasing
4. Holding Jalan Tulungagung-Blitar-Wlingi
Tahun : APBN 2022
Pagu: Rp. 1.000.000.000
Metode Pengadaan : E-Purchasing
Terkait data di atas, dugaan tumpang tindihnya anggaran itu merupakan tindakan yang melanggar aturan, dimana kegiatan pembangunan seharusnya dikerjakan secara tuntas dan menyeluruh, tidak boleh sepotong-sepotong.
Jawaban ‘abu-abu’ dari Kepala Dinas Bina Marga Jatim ini memancing spekulasi adanya dugaan proyek tersebut memang sengaja dibuat tumpang tindih.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur, mempersilakan para pihak untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran dan dugaan kerugian negara terkait proyek jalan dan jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi itu ke Kejati Jatim./*Rizal-Rahmat