JURNAL3.NET / SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur.
Dimana pengesahan Perda ini, dilakukan resmi disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak didampingi Achmad Iskandar dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (27/10/2022). Sebelum disahkan terlebih dulu disampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Perda tersebut meliputi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kemudian Perda kedua, tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Ketiga Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Dan Perda keempat tentang Kerja Sama Daerah.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan bahwa sembilan fraksi di DPRD Jatim setuju dan menerima empat Raperda tersebut menjadi Perda.
Ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi di DPRD Jatim diharapkan untuk segera diperbaiki dan diperhatikan oleh pemprov Jatim.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi PDIP, Daniel Rohi mengatakan fraksinya sangat mengapresiasi kerja keras Komisi A selaku Pengusul dan Pembahas Raperda tentang Fasilitasi P4GNPN serta Bapemperda yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Fasilitasi P4GN-PN ini.
“Merujuk pada Permendagri nomor 12 tahun 2019, tampak bahwa terdapat setidaknya tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian atas pengaturan yang tidak ada pada Permendagri nomor 21 tahun 2013, yaitu pertama, akupan aturan bukan hanya pencegahan, namun juga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika,” katanya.
Kedua, menurutnya cakupan aturan bukan hanya pada narkotika, namun juga prekursor narkotika. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika. “Ketiga, keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagio menyambut baik ditetapkannya empat raperda ini. Politisi Partai Golkar itu berharap produk regulasi ini bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengatakan terhadap Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemprov Jatim telah berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim.
Namun, menurutnya perlu adanya aturan secara tegas yang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba belum diatur, misalnya saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas.
“Di sisi yang lain, penggantian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berdampak pada perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi muatan lainnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya./*Red