JURNAL3.NET / JAKARTA – Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri tidak perlu mengundurkan diri kalau maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Kepala Negara, para menteri yang ingin berkontestasi menjadi presiden/wakil presiden tetap wajib mengutamakan tugasnya di pemerintahan sampai selesai.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Tapi, Jokowi menegaskan akan mengevaluasi kinerja jajarannya yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik karena terlalu fokus kampanye.
Presiden bilang tidak akan sungkan memerintahkan pembantunya yang terlalu semangat nyapres mengambil cuti panjang.
“Kalau kelihatan nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” tegasnya.
Seperti diketahui, ada sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang berencana ikut berkompetisi sebagai capres/cawapres pada Pemilu mendatang.
Antara lain, Prabowo Subianto Menteri Pertahanan, dan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Sekadar informasi, MK memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden, dan cuti/nonaktif.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang digelar hari Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sebelumnya, Partai Garuda mengajukan uji materi Pasal 170 ayat (1) Undang-undang tentang Pemilu./*Riris Hikari