Gantian, Sekdaprov Jatim Balas Serangan Fraksi Gerindra

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyebut penyusunan RAPBD Jatim 2023 sesuai aturan dan tidak ada kecerobohan./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA –   Tak terima diserang dan dikesankan ceroboh soal RAPBD 2023 oleh Fraksi Gerindra,  Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menberikan bantahannya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  dalam menyusun RAPBD 2023, sudah sesuai aturan, tidak ada kecerobohan apalagi membuat malu Gubernur Khofifah.

 “Tidak ada. Semua sesuai regulasinya dan kesepakatan rapat dan evaluasi Kemendagri, “ tegas Adhy Karyono,  Selasa (8/11/2022).

Adhy menjelaskan terkait Dana Transfer Umum Daerah, Dana Cadangan, dan Dana Penyertaan yang dipermasalahkan Fraksi Gerindra Jatim.

Menurutnya, penyusunan Nota Keuangan RAPBD Jatim 2023 sudah berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disampaikan ke DPRD Jatim pada 15 Juli 2022.

 “Penyusunannya berpedoman pada RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) 2023 yang sudah ditetapkan pada 30 Juni 2022,” katanya.

Lanjut Adhy, penghitungan pendapatan transfer yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bidang Pendidikan menggunakan asumsi sama dengan 2022.

“Sedangkan DAK di luar nonfisik tidak dimasukkan dalam perangkaan Nota Keuangan RAPBD 2023, karena alokasinya ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah melalui aplikasi Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran),” jelasnya.

Berdasarkan surat PMK per 29 September 2022 No S-173/PMK/2022 terkait Alokasi Dana Transfer ke Daerah, kata Adhy, terdapat penambahan pagu dana transfer daerah senilai Rp 1,5 triliun. Dari dana itu yang bisa digunakan hanya Rp 952,142 miliar.

“Karena ada kelebihan asumsi penerimaan pada saat penyusunan Nota Keuangan RAPBD 2023 sebesar Rp 574 miliar, yang sudah teralokasikan pada belanja di perangkaan Nota Keuangan RAPBD 2023,” terangnya.

Menurutnya, dana transfer Rp 952,142 miliar tersebut,  sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah di antaranya untuk kesehatan, pendidikan, PU Sumber Daya Air, PU Bina Marga, Dinas Pertanian-Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan-Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Rincian alokasi masing-masing sektor tersebut sudah disampaikan oleh TAPD kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 3 November 2022 dan Pimpinan DPRD Jatim,” tegas Adhy.

“Apabila penjelasan TAPD dirasa kurang, maka kami siap untuk menjelaskan kembali di forum Banggar DPRD,” sambungnya.

Soal dana cadangan Pilgub Jatim 2024, Adhy menjelaskan sudah dialokasikan Rp 300 miliar dan berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Jatim dialokasikan di Bantuan Tak Terduga (BTT).

“Mengingat Perda belum mendapatkan pengesahan Kemendagri, pada RAPBD 2023 juga dialokasikan kembali Rp 300 miliar sehingga sudah ada Rp 600 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 1,1 triliun. Dana cadangan di BTT yang Silpa tersebut akan dialokasikan kembali di APBD 2023,  sehingga ada dana cadangan Rp 600 miliar,” paparnya.

Soal penyertaan modal BUMD PT Askrida, Adhy menyebut sifatnya masih pencadangan sembari menunggu penetapan RAPBD 2023.

“Terhadap dana penyertaan modal untuk Askrida senilai Rp 3 miliar, masih bersifat pencadangan yang pengalokasiannya nanti menunggu penetapan RAPBD 2023 jika Perda Penyertaan Modal sudah ditetapkan dan disetujui DPRD Jatim,” bebernya.

PT Askrida, terang Adhy, merupakan perusahaan asuransi swasta nasional yang sahamnya dimiliki Pemda seluruh Indonesia, dan Pemprov Jatim memiliki saham 3,14%.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 terkait penguatan tingkat solvabilitas, Pemprov Jatim telah menyetujui melakukan penambahan modal disetor Rp 3,14 miliar.

Saat ini, kata Adhy, diusulkan alokasinya dalam Raperda tentang APBD 2023 sebesar Rp 3 miliar, sehingga masih diperlukan penambahan Rp 140 juta sesuai hasil RUPS Askrida 2020 serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham agar tidak terdilusi.

“Namun demikian, jika DPRD Jatim tidak menyetujui tambahan penyertaan modal dimaksud, maka akan dialihkan alokasinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Fawait menyebut Adhy dan TAPD Pemprov Jatim melakukan sejumlah kecerobohan dalam menyusun RAPBD 2023 yang berpotensi membahayakan serta memalukan Gubernur Khofifah./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds