JURNAL3.NET / JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo diperiksa KPK selama 3 jam dan ditanyai soal Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 Tahun 2011, Selasa (8/11/2022). Aturan itu berkaitan dengan Struktur Pengambilan Keputusan dalam Bantuan Keuangan Daerah Jawa Timur (Jatim).
Pakde Karwo tiba di gedung KPK pukul 15.05 WIB, lalu selesai diperiksa, dan sampai di lobi KPK sekitar pukul 18.15 WIB.
“Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang Struktur dalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah. Itu aja,” kata Pakde Karwo kepada sejumah media yang menunggunya di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Pakde mengaku sejatinya tak ada yang bermasalah dari pergub tersebut. Dia menjelaskan, penyidik mengonfirmasi soal status Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan.
“Bukan pelaksanaannya dipermasalahkan. Ya, statusnya Pak Budi,” ujarnya.
Pakde Karwo tampak irit bicara saat ditanyai awak media. Dia mengaku tak ditanyakan perihal lain oleh penyidik.
“Saya hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011. Nggak ada, cuma pergub itu aja,” tutur Pakde Karwo.
Diketahui, Budi Setiawan sendiri merupakan tersangka yang ditetapkan KPK di kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Saat ini, Budi Setiawan tengah menjalani masa penahanan guna proses penyidikan.
Adapun perkara Budi Setiawan ini bermula dari fakta hukum yang ditemukan oleh pihak KPK saat persidangan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan penyidikan perkara Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra.
Keduanya terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2013-2018. /*Riris Hikari