PU Bina Marga Jatim Diduga Sengaja Tumpang-Tindihkan Proyek di Tulungagung-Blitar

Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jatim, Mohammad Amirullah melemparkan tumpang tindih anggaran proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung dan di Kecamatan Wlingi Blitar adalah milik BBPJN. /*ist

JURNA3.NET / SURABAYA –  Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Propinsi Jatim diduga kuat sengaja membuat tumpang tindih anggaran (tender dan e-purchasing) di proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar.

Hal itu diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, Mathur Khusairi. Kepada Jurnal3, Kamis (10/11/2022), politisi asal Madura ini menegaskan, sangat aneh dan lucu jika Pemprov Jatim tidak tahu ada anggaran pusat yang masuk ke Jawa Timur.

Menurut Mathur,  pemerintahan ini ada hirarki berjenjang, dimana ada Bappeda Kabupaten, Bappeda Provinsi dan ada Bappenas.

Dikatakannya, saat ini Kementerian Dalam Negeri sudah memakai aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dimana semua penganggaran dan pembangunan terintegrasi ke dalam satu sistem.

“Jadi, kasus tumpang-tindig anggaran di PU Bina Marga Jatim ini adalah contoh buruknya koordinasi antara pemerintah propinsi dengan pemerintah pusat,” tegas Mathur.

 “Kalau melihat kasus ini, kemungkinan besar ini disengaja,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jatim, Mohammad Amirullah, dikonfirmasi Jurnal3, Rabu (9/11/2022), mengelak kalau pihaknya bertanggung-jawab soal tumpang-tindih anggaran (tender dan e-purchasing) di proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar.

Amirullah melempar ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali (BBPJN) dan mengatakan jika anggaran proyek itu adalah milik BBPJN.

Padahal, dalam dokumen lelang disebut Satuan Kerja (satker) proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar adalah Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur.

Malah, Amirullah mempersilakan untuk menemui pihak BBPJN. Namun, Amirullah enggan membuka akses ke pihak BBPJN.

“Ini, maaf, Aku dah lepas dr balai besar Pak,” elak Amirullah.

Pernyataan pihak PU Bina Marga ini terkesan menutup-nutupi.  Ada dugaan potensi kerugian negara dikarenakan adanya dugaan tumpang tindih anggaran (tender dan e-purchasing) di proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar ini.

Bahkan, ada resiko dari penumpukkan anggaran di proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulungagung, dan di Kecamatan Wlingi Blitar itu bisa berujung pidana

Dalam pemberitaan sebelumnya, aktivis antikorupsi Jaka Jatim, Musfiqul Khair, menegaskan bahwa pekerjaan ini rawan. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan atensi atas dugaan tumpang tindih anggaran tersebut.

“PU Bina Marga Jatim selaku pihak yang menyelenggarakan lelang pekerjaan fisik ini harus bertanggung jawab.

Untuk diketahui, proyek  bernilai belasan miliar rupiah tersebut diduga berpotensi terjadi kerugian negara.

Hal ini dikarenakan ada tumpang tindih anggaran (tender dan e-purchasing) dalam proyek itu.

Untuk diketahui,  tumpang tindih anggaran ini terjadi pada pengerjaan proyek yang sama, di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur dengan penggunaan dana APBN tahun 2022.

1. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi

Tahun :  APBN 2022

Satuan Kerja : Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur.

Pagu : Rp 12.399.023.000

HPS : Rp 12.399.023.000

Nama Pemenang : CV Kedaton.

Penawaran : Rp 8.669.906.345.

2. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi

Tahun : APBN 2022

Metode Pengadaan : E-Purchasing

Pagu : Rp 1.958.627.000.

3. Preservasi Jalan dan Jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi

Tahun : APBN 2022

Pagu : Rp 1.162.161.000

Metode Pengadaan : E-Purchasing

4. Holding Jalan Tulungagung-Blitar-Wlingi

Tahun : APBN 2022

Pagu: Rp. 1.000.000.000

Metode Pengadaan : E-Purchasing

Terkait data di atas, dugaan tumpang tindihnya anggaran itu merupakan tindakan yang melanggar aturan, dimana kegiatan pembangunan seharusnya  dikerjakan secara tuntas dan menyeluruh, tidak boleh sepotong-sepotong.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri melaluiKepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur, mempersilakan para pihak untuk melaporkan  jika ada dugaan  pelanggaran dan dugaan kerugian negara terkait proyek jalan dan jembatan di Tulungagung-Blitar-Wlingi itu ke Kejati Jatim./*Rizal-Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds