JURNAL3.NET / SURABAYA – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terus memperjuangkan danmenyelesaikan serta mematangkan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tenaga keperawatan menjadi Perda.
Meskipun saat ini ada point usulan dari rapeda keperawatan yang dicoret oleh mendagri yaitu pengadaan tenaga keperawatan dan bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan lainnya yang ada di daerah.
Hal ini disampaikan oleh disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr. Benjamin Kristianto ditemui di DPRD Jatim usai penyelarasan pembahasan raperda tenaga keperawatan bersama Bapemperda, Rabu (16/11/2022).
Menurut Benjamin yang juga anggota Bapemperda ini, apa yang dilakukan oleh mendagri tersebut telah mengebiri kesejahteraan tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur.
“Larangan Mendagri agar Pemprov tidak melakukan pengadaan tenaga perawat jelas sekali mengebiri kesejahteraan perawat,” jelas politisi asal Sidoarjo ini.
Alasan, usulan agar pengadaan tenaga keperawatan dilakukan provinsi, lanjut Benyamin, agar memberikan ketentuan nasib yang jelas bagi perawat untuk diangkat sebagai ASN atau PPPK.
“Selama ini mereka menggantung nasibnya karena tak kunjung diangkat pegawai oleh pemerintah pusat. Daripada nasibnya tak jelas, lebih baik mereka diangkat oleh Pemprov. Toh, jika ada kewenangan tersebut kesejahteraan tenaga perawat bisa terjamin,” katanya.
Selain masalah pengadaan tenaga perawat, sambung Benyamin, masalah bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan sejenisnya juga dicoret oleh Mendagri.
“Alasannya kewenangan pemberian bantuan keuangan untuk tenaga perawat adalah kewenangan kabupaten/kota. bukan kewenangan Provinsi,” pungkasnya
Seperti diketahui, Raperda Keperawatan ini merupakan inisiasi DPRD Jatim yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2020 dan dilakukan pembahasan bersama mulai tahun 2021 dan ditargetkan selesai tahun ini./*Red