JURNAL3.NET / PASURUAN – Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan yang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran rokok illegal. Hari ini, Rabu (16/11/2022), KPPBC TMP telah memusnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode 2020 dan 2021.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN). Terimakasih dan apresiasi yang luar biasa karena Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan setor ke negara sebesar 67 Trilyun Rupiah terbesar se-Indonesia. Terimakasih sudah memberikan kontribusi untuk negara,” ucap Bupati Irsyad.
Menurutnya, pemusnahan BMN tersebut tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh stakeholders. Selain KPPBC TMP A Pasuruan, kerjasama juga intens dilakukan dengan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Terimakasih juga kepada para pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan atas kontribusinya yang luar biasa. Turut mencegah dan meminimalisir peredaran rokok illegal,” ujarnya.
“Sosialisasi dan upaya dari semuanya dalam menggempur rokok illegal insyallah cukup berhasil. Insyallah tidak ada lagi masyarakat kita yang memproduksi rokok illegal. Kita bersama-sama terus, tidak berhenti mengimbau masyarakat tentang rokok illegal yang jelas merugikan negara. Saya juga mengajak masyarakat bisa melaporkannya jika menjumpai ada rokok tanpa pita cukai. Ini bentuk dari Pasuruan Guyub Rukun Bersatu Padu (Gumuyu). Karena tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga para pengusaha rokok dan negara,” imbuh Bupati.
Kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2020 dan 2021 yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan dilakukan secara bersama-sama.
Bupati Irsyad didampingi oleh Kasatpol PP Bakti Jati Permana dan jajaran Forkopimda memimpin kegiatan pemusnahan BMN.
Dari hasil 169 kali penindakan yang dilakukan, diperoleh sebanyak 23.079.875 batang rokok, 1.800 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan 970.875 keping pita cukai ilegal.
Dengan demikian, KPPBC TMP A Pasuruan mencegah peredaran Barang Kena Cukai illegal. Sehingga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 18.598.007.238.
Tahun ini, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 114 kali, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek.
Berikut 332.431 gram Tembakau Iris (TIS) dengan nilai barang sebesar Rp 13.857.648.205. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 3 kasus sampai dengan P21 dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 9.518.223.772. /*Red