Bupati Mojokerto Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, secara langsung membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Hukum Daerah tahun 2022./*Foto KominfoPemkabMojokerto

JURNAL3.NET / MOJOKERTO – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, secara langsung membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Hukum Daerah tahun 2022 yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/11/2022).

Bupati Ikfina berharap dengan kegiatan ini agar para penyusun produk hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto semakin cakap dan cermat saat melakukan proses penyusunan produk hukum daerah.

“Semoga setelah mengikuti kegiatan ini, anda semua bisa meningkatkan kinerja dalam hal proses pembuatan produk hukum. Dengan narasumber yang dihadirkan ini, silahkan anda semua memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi terkait proses penyusunan produk hukum,”tutur Bupati Ikfina.

Bupati Ikfina menceritakan hal-hal yang sering terjadi sampai saat ini terkait proses pembuatan produk hukum daerah yang masih banyak kesalahan-kesalahan, dimana kesalahan tersebut bisa berakibat kurang kuatnya produk hukum yang telah dibuat tersebut.

“Proses penyusunan produk hukum ini melalui proses panjang, embrionya tentunya dari anda semua, sebelum sampai ke saya, ini ke Sekda Kabupaten Mojokerto dan asisten dulu. Banyak produk hukum yang sudah sampai di meja saya tapi masih ada yang salah. Seharusnya setelah sampai di meja saya, hal yang paling sederhana, yakni terkait formulasi huruf dan kata-kata itu aja masih banyak yang kembali untuk bisa diperbaiki,” kata Bupati Ikfina.

Oleh karena itu, Bupati Ikfina meminta agar kesalahan-kesalahan sederhana semacam itu bisa diminmalkan sehingga dapat meningkatkan efisiensi kinerja dan produk hukumnya bisa digunakan sebagai acuan kinerja dengan baik.

“Ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua, karena kalau mengulang, prosesnya panjang lagi. Ketika satu produk hukum ini menjadi acuan untuk suatu hal yang membutuhkan legalitas, kami tidak ingin produk hukum ini bisa membatalkannya,” pintanya.

Dengan Bimtek ini, Bupati Ikfina juga berharap para penyusun produk hukum daerah bisa memahami tata cara pembuatan produk hukum. Mengingat adanya perubahan alur penyusunan dan sistem digitalisasi produk hukum daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Whiz Trawas Mojokerto ini diikuti sejumlah 60 peserta.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah berproses membangun aplikasi untuk membuat produk hukum desa.

“Saat ini kami tengah berproses membangun aplikasi untuk membuat produk hukum desa. Saat ini masih dalam taham perijinan dan masih dikerjakan. Pastinya sistem digitalisasi ini kami mengikuti perkembangan sistem yang ada di pemerintah yang tingkatnya di atas kami,” kata Tatang./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds