JURNAL3.NET / SURABAYA – Dua petinggi PT Bahana Ocean Line yakni AAH dan TR akhirnya menjalani pemeriksaan di depan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin ((28/11/2022), terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
AAH adalah Direktur Utama PT Bahana Line, sedang TR adalah Purchasing Manager. Informasi soal kehadiran AAH dan TR pada Senin kemarin itu diperoleh dari kalangan dalam di lingkungan Polda Jatim.
Terkait pemeriksaan kedua petinggi PT Bahana Line, pihak Polda Jatim terkesan tidak mau terbuka ke publik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikonfirmasi Selasa (29/11/2022), hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan apapun.
Hal senada juga ditunjukkan oleh Direskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, yang tidak bersedia memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaan kedua orang tersebut.
Tak hanya itu, Syaiful Maarif, kuasa hukum PT Bahana Line, juga enggan memberikan pernyataan.
Sikap tertutup Polda Jatim dalam penanganan perkara dugaan penggelapan BBM ini telah terlihat sejak kasus ini pertama kali dilaporkan PT Meratus Line pada Februari 2022 lalu.
Ketika kasus-kasus lain terkait penyalahgunaan BBM dan kasus BBM ilegal yang lebih kecil telah disampaikan ke publik melalui konferensi pers, belum sekali pun kasus ini dengan sengaja dibuka ke publik melalui media.
Padahal, Kombes Pol. Dirmanto pernah berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini ke publik lantara tergolong kasus besar, apalagi berkaitan dengan penyalahgunaan barang strategis, BBM.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan BBM ini telah menyeret 17 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pegawai PT Bahana Line, perusahaan pihak ketiga, serta PT Meratus Line sendiri. Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
Akhir Oktober lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya tersebut.
AAH dan TR, dua petinggi PT Bahana Line, diperiksa dalam kaitannya dengan sprindik baru tersebut namun masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, yaitu kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, sprindik baru ini juga mengaitkan dengan pasal-pasal keturut sertaan dalam tindak penipuan serta pasal-pasal penadahan sebagaimana diatur pada Pasal 55 dan 56 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, AAH dan TR sudah pernah diperiksa penyidik Polda Jatim selama proses pemberkasan kasus yang menyeret 17 tersangka saat itu.
Tak hanya kedua petinggi PT Bahana Line, bahkan pemilik PT Bahana Line dengan nama inisial FS juga turut diperiksa.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu.
Dua perusahaan pemasok yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, bertindak selaku pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.
Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers Agustus lalu bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM. /*Rizal Hasan