JURNAL3.NET / MALANG – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur (DP Prov Jatim) memulai rapat untuk membahas Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023, yang berlangsung di Malang, Rabu (30/11/2022).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.
Himawan mengatakan, setelah pembahasan nantinya akan ada lagi pembahasan kedua dan diakhiri dengan pleno.
Lalu selanjutnya hasil dari pleno diserahkan pada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk pengambilan kebijakan dan mengumumkan UMK Tahun 2023.
“Berdasarkan aturan Permenaker, untuk UMK 2023 ditandatangani dan diumumkan pada 7 Desember 2022. Maka DP Prov Jatim akan melangsungkan rapat dua hari (Rabu (30/11) dan Kamis (1/12), untuk melakukan pembahasan, ” katanya.
Adapun untuk UMK Tahun 2023 yang masuk ke DP Prov Jatim sudah keseluruhan dari Kabupaten /Kota.
“Batas akhir penyerahan UMK yaitu pada 29 November 2023. Dan senuanya sudah menyerahkan, ” ujarnya, Rabu (30/11)
Di dalam sidang DP Prov Jatim, lanjut Himawan, DP Prov Jatim akan mengkompilasi usulan dari Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka mengkompilasi, nantinya juga meneliti usulan tersebut masuk dalam format regulasi yang mana?,” ujarnya.
Dikatakan Himawan, seperti UMP (Upah Minimum Provinsi) ada tiga tipe, tipe PP 78 diusulkan oleh pekerja, tipe PP 36 diusulkan oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan tipe selanjutnya Pemerintah tunduk dalam Permenaker No 18 Tahun 2022.
“Nanti kami juga melihat itu, ” tambahnya.
Lanjut Himawan, nantinya DP Prov Jatim juga melihat dari usulan ada yang berada di bawah UMP atau tidak. Jika ada usulan yang masih dibawah UMP, maka DP Prov Jatim akan menyesuaikan dengan standar UMP.
“Tentunya di DP Prov Jatim semuanya akan menampung seluruh aspirasi yang muncul dengan berbagai pertimbangan. DP Prov Jatim nantinya bisa memberikan hasil ke Ibu Gubernur itu sudah clear, kewenangan memutuskan dan mengumumkan berada di Ibu Gubernur, ” paparnya.
Himawan mengaku juga belum melihat hasil usulan UMK, karena akan dibuka bersama di DP Prov Jatim.
“Yang pasti ada kenaikan UMK. Jika mengacu UMP, averagenya 6-7 persen. Misalkan jika di Surabaya gunakan 7 persen. Kira kira bisa mencapai 280 ribuan,” pungkasnya./*Red