DPRD dan Pemprov Jawa Timur Sahkan Dua Perda

Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan Sahat Tua Simanjuntak saat mengesahkan dua Raperda menjadi Perda di DPRD Jatim./*Foto KominfoJatim

JURNAL3.NET / SURABAYA – Seluruh Fraksi di DPRD Jatim mengesahkan dan menyetujui dua Raperda sekaligus menjadi Perda Jatim melalui rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Tenaga Keperawatan dan  persetujuan bersama terhadap Raperda tentang revisi keempat Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna yang dihadiri langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah di dampingi wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua SImanuntak kepada Jumat (2/12/2022).

Kendati seluruh fraksi DPRD Jatim menerima dan menyetujui Raperda tentang Tenaga Keperawatan disahkan menjadi Perda Jatim. Namun sejumlah fraksi memberikan catatan penting melalui juru bicaranya masing-masing.

Hj Hikmah Bafaqih selaku Jubir F-PKB DPRD Jatim mengatakan bahwa Perda ini diharapkan bisa menjadi instrumen regulasi untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan perawat di Jatim.

“Perda Tenaga Keperawatan ini bisa menjadi solusi terkait masih banyaknya perawat yang menganggur dan melakukan praktek mandiri yang perlu mendapatkan perlindungan,” kata wakil ketua Komisi E DPRD Jatim.

Politikus asal Malang ini juga berharap implementasi Raperda ini menjadi solusi atas keberadaan Perawat pada Ponkesdes yang tidak menerima gaji dan mendapat gaji dibawah standart. 

“Perawat Poskesdes di Jatim itu sebanyak 3.213 orang tersebar di 964 Puskesmas yang ada di 8.501 Desa/Kelurahan dan 664 Kecamatan,” beber Hikmah.

Secara khusus dia juga meminta Gubernur Jatim memperhatikan status dan kesejahteraan tenaga perawat yang ditempatkan di Poskestren. Pasalnya, belum semua tenaga keseahatan tersebut  berstatus honorer.

“Saya yakin jika kesehatan para santri baik maka kualitas pendidikan pesantren akan semakin baik dan angka stunting juga bisa berkurang,” tegas mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini.

Senada, Jubir F-PAN DPRD Jatim Moch Aziz mengatakan bahwa tujuan pembentukan Perda Tenaga Keperawatan ini sangat baik tapi implementasinya sangat bergantung pada keputusan gubernur melalui Pergub.

Di sisi lain, lanjut politikus asal Madura, tenaga kesehatan khususnya parawat adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Tenaga Kesehatan yang mengharuskan adanya standarisasi tertentu dari sisi kompetensi dan profesional. Namun dalam uji kompetensi banyak ditemukan tenaga kesehatan yang gagal.

“Kami berharap pemerintah memberikan intervensi dalam bentuk program, pelatihan tambahan, pemagangan yang komprehensif, sehingga nantinya dihasilkan tenaga keperawatan yang mampu melaksanakan profesi dengan baik,” pinta Aziz.

Sementara itu wakil ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah mengaku bersyukur Raperda Tenaga Keperawatan akhirnya bisa disahkan menjadi Perda Jatim.

Sebab  pembahasan Raperda ini berlangsung cukup lama yakni hampir 2 tahun karena menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri.

Begitu juga terhadap Reperda perubahan keempat Perda No.11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata Anik persetujuan bersama baru bisa dilakukan hari ini kendati persetujuan fraksi-fraksi DPRD Jatim sudah disampaikan beberapa bulan lalu karena harus menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri.

“Akhir bulan November lalu, persetujuan dari Mendagri terkait Raperda perubahan keempat Perda No.11/2016 sudah turun, sehingga hari ini bisa dilakukan pengesahan dan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelas politikus asal PKB.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan atas persetujuan bersama terhadap dua Raperda Jatim, mengaku sangat berterima kasih kepada Komisi E DPRD Jatim yang menginisiasi pembentukan Raperda Tenaga Keperawatan.

Khofifah mengakui tenaga keperawatan memerlukan perhatian sehubungan adanya permasalahan seperti masih belum memenuhinya standarisasi internasional perawat yang sudah lulus sarjana dan profesi di Indonesia sehingga mereka harus mengikuti pendidikan kesetaraan untuk bisa bekerja di luar negeri.

Bahkan masih terdapat 20 ribu lebih perawat yang tersebar di berbagai daerah di Jatim yang menganggur karena jumlah lulusan perawat lebih besar dari kebutuhan pada dunia medis. 

“Besar harapan kami dalam tataran implementasi tujuan serta pengaturan dalam Perda ini dapat diwujudkan dan benar-benar dapat memberikan jawaban terhadap permasalahn yang dihadapi tenaga keperawatan di Jatim khususnya yang ada di Ponkesdes,” terang Khofifah.

Sedangkan terkait revisi keempat Perda No.16/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata Khofifah adalah untuk menyesuaikan Perpres No.78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Permenpan RB No.25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

“Ketentuan dalam perubahan keempat Perda No.11/2016 ini mengatur mengenai perubahan pencantuman jumlah bidang pada perangkat daerah dan mengubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),” tuturnya. /*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds