JURNAL3.NET / SURABAYA – Disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang tenaga Keperawatan oleh DPRD dan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, menjadi bukti dibawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa menunjukkan perhatiannya terhadap tenaga keperawatan di Jatim.
Salah satunya diwujudkan melalui pembentukan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) yang ditetapkan dengan Pergub Jatim No 4 Tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa di Jatim. Hal ini disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Menurut politikus asal Fraksi Partai Golkar ini, berdasarkan data Dinkes Jatim Tahun 2021 terdapat sebanyak 3.213 Ponkesdes di seluruh Jatim, dengan jumlah perawat Ponkesdes per bulan September 2022 sebanyak 2.649 perawat.
“Tenaga kesehatan diberikan tanggungjawab dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif seperti tertuang pada Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 Undang-Undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,” kata Kodrat.
Komisi E DPRD Jatim, lanjut Kodrat juga ikut membackup penyelenggaraan Ponkesdes, dan kesejahteraan perawat melalui Perda Tenaga Keperawatan yang baru saja disahkan. Ia mengakui Komisi E DPRD Jatim terus berupaya ikut mengawasi pencairan bantuan keuangan untuk honorarium perawat di Ponkesdes agar tidak selalu mengalami keterlambatan bahkan pemotongan.
“Komisi E DPRD Jatim selalu berjuang agar bantuan keuangan untuk honorarium perawat Ponkesdes dialokasikan secara penuh dalam APBD murni Jatim selama 12 bulan dalam APBD Murni TA 2023,” beber Kodrat Sunyoto.
Pihaknya juga memahami betul bahwa honorarium perawat Ponkesdes masih belum memenuhi tingkat kesejahteraan.
Meskipun Pemprov Jatim sudah memberikan bantuan keuangan untuk honorarium perawat Ponkesdes sebesar Rp1.550.000 untuk setiap perawat Ponkesdes.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perawat Ponkesdes, Komisi E DPRD Jatim dalam berbagai kunjungan kerja ke Kabupaten/Kota juga selalu mendorong agar honorarium perawat Ponkesdes ditingkatkan sebagai tanggung jawab pemkab/kota untuk pemenuhan tingkat kesejahteraan perawat Ponkesdes.
Khusus menyangkut kepastian status kepegawaian perawat Ponkesdes Jatim, Komisi E merekomendasikan kepada Pemprov Jatim agar memperioritaskan perawat Ponkesdes dalam setiap pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan hal ini juga dimasukkan dalam Pasal 26 Perda tentang Tenaga Keperawatan.
“Untuk menjamin keberlangsungan pemberian bantuan keuangan kepada Pemkab/Pemkot untuk honorarium perawat Ponkesdes, kita juga merekomendasikan kepada Gubernur Khofifah membentuk Pergub tentang pedoman bantuan keuangan khusus kepada pemkab/pemkot di Jatim untuk bidang kesehatan,” tegas Ketua DPD MKGR Jatim ini.
Pembentukan Pergub ini, lanjut Kodrat, merujuk pada Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada halaman 33 dan 57 yang pada pokoknya menentukan bahwa bantuan keuangan bersifat khusus dapat diberikan kepada Pemkab/Pemkot, termasuk untuk honorarium perawat Ponkesdes. /*Red