JURNAL3.NET / LAMONGAN – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Hari Ke-empat Dalam Rangka, Persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lamongan, Senin (12/12/2022).
Lima rancangan peraturan daerah yang disahkan meliputi raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, raperda tentang ketahanan keluarga, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, serta raperda tentang penyelenggaraan parkir.
Berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, sebagai langkah tindak lanjut Pemkab Lamongan akan menyampaikan ke-5 rancangan tersebut ke Gubernur Jawa Timur dan menyampaikan kepada Kemendagri melalui e-perda.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan akan menyampaikan kelima rancangan peraturan daerah dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi e-Perda terhadap hasil fasilitas Pemerintah Kabupaten Lamongan akan melakukan penyempurnaan dan menyampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur bersamaan dengan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dan selanjutnya ditetapkan dan diundangkan,” tutur Wakil Bupati Lamongan, Abdul Ro’uf saat membacakan sambutan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dikutip dari rilis Diskominfo Lamongan.
Selain itu, untuk dapat mengimplementasikan perda dengan baik, Pak Bro menghimbau, perangkat daerah yang membidangi untuk segera melakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya.
“Sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah dan segera dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD kabupaten Lamongan terhadap saran maupun himbauan yang disampaikan dalam pendapat akhir pada hari ini, sebab ini merupakan masukan yang berharga bagi pemerintah Kabupaten Lamongan dalam implementasi peraturan daerah di Kabupaten Lamongan,” kata Pak Bro.
Lebih lanjut, Pak Bro berharap, kreativitas yang telah dibangun, dapat berjalan lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, pada kesempatan yang sama pansus I, Pansus II, Pansus III, dan Pansus IV berharap, dengan disetujuinya kelima perda tersebut, Pemkab Lamongan untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan.
“Setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan, Pemerintah Daerah, agar segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan daripada Peraturan Daerah, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Anggota DPRD yang membidangi,” tulis Pansus I hingga IV pada laporan pansus yang diserahkan ke Pemkab Lamongan./*Red