Terkuak! BUMD Jatim Sudah Setor Duit untuk Seleksi Pengurus Baru 2022

JURNAL3.NET / SURABAYA –  Klaim Biro Perekonomian Pemprov Jatim yang menyebut nominal dalam surat Nomor: 539/46064/021.2/2022, Perihal: Permohonan Dukungan Pelaksanaan UKK dan Wawancara Seleksi Calon Pengurus BUMD, tertanggal 30 November 2022, sebagai angka asumsi belaka, diduga untuk menutupi fakta bahwa sejumlah BUMD sudah menyetor dana.

Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Erlangga Satriagung, kepada Jurnal3 dari Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (20/12/2022), mengaku pihaknya sudah menyetorkan dana ke Biro Perekonomian Pemprov Jatim.

“Sudah. Saya lupa berapa, tapi ya sesuai dengan yang di surat itu. Nanti saya cek ke staf saya,” tegas Erlangga, yang turut dalam rombongan misi dagang Pemprov Jatim yang di pimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa ke Negeri Jiran itu.

Untuk diketahui, dalam lampiran surat yang ditandatangani Kabiro Perekonomian Pemprov Jatim, Iwan, S.Hut, MM, permohonan dana yang sudah dipatok totalnya mencapai Rp. 31 juta.

Selain PT. PWU yang sudah menyetor, ada PT. BPR Jatim (Bank UMKM) yang dikabarkan sudah menyetor sejumlah dana. 

Direktur Utama  PT. BPR Jatim, Yudhi Wahyu Maharani, dikonfirmasi Jurnal3, hingga berita ini diturunkan belum membalas konfirmasi yang diajukan.

Temuan adanya permintaan sejumlah uang kepada 5 (lima) BUMD Jatim oleh Biro Perekonomian Pemprov Jatim, memantik reaksi keras banyak pihak.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  (MAKI) Korwil Jatim, mengutuk keras aksi minta-minta yang dilakukan oleh Biro Perekonomian kepada BUMD untuk proses seleksi pengurus baru tahun ini, meski secara aturan hal itu diperbolehkan.

Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo, kepada Jurnal3, mendesak Sekdaprov Jatim Adhy Karyono untuk merevisi proses seleksi pengurus baru BUMD karena diwarnai praktik etika yang tidak pantas dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.

“Kalau cuma butuh duit Rp 172 juta, Biro Perekonomian nggak usah minta-minta ke BUMD. Minta ke MAKI, kita kasih. Ini secara tidak langsung memalukan Gubernur Jatim. APBD Jatim itu besar, masak cuma untuk membiayai proses seleksi pengurus BUMD saja harus minta-minta,” sindir Heru.

Heru mendesak agar Sekdaprov Jatim membatalkan seluruh tahapan proses seleksi pengurus baru BUMD 2022 dan melakukan evaluasi menyeluruh atas temuan tersebut.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, dikonfirmasi Jurnal3, terkait adanya permintaan uang di proses seleksi pengurus baru BUMD, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan pernyataan.

Sikap Sekdaprov Jatim ditunggu, karena OPD Biro Perekonomian secara komando berada di bawah naungan Sekretariat Daerah Jatim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Plt. Kepala Biro Perekonomian Iwan,S.Hut, MM yang kini sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, dikonfirmasi, mendelegasikan Kabag BUMD Biro Perekonomian, Martha, dikarenakan Iwan kini berada di Malaysia, mendampingi Gubernur Khofifah.

Kepada Jurnal3,  Senin (19/12/2022), kemarin, Martha, menegaskan secara aturan permohonan dukungan dana itu dibolehkan, sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Jadi yang harus dimaknai bersama, bahwa menyertakan dana BUMD juga bisa, secara aturan dibolehkan,” ujar Martha.

Martha mengklaim, dukungan dana  sebesar Rp 172 juta hanya merupakan angka asumsi, dimana surat permintaan itu dibuat sebelum pelaksanaan.

“Ekspektasi kita animonya akan besar, lebih dari 40 orang yang ikut, ternyata cuma 19 orang, yakni 14 dari Non Perbankan dan 5 dari Perbankan,”  lanjut Martha.

Martha mengklaim, jika animo peserta banyak, ia menyebut dana APBD yang disiapkan tidak cukup. Karena itu pihaknya meminta BUMD untuk ikut mem-back up.

Ditanya soal tidak samanya besaran permintaan dukungan dana ke-5 BUMD, Martha menyebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Yang menarik, Martha menyebut, semua BUMD yang dimintai bantuan dana hingga kini belum ada yang membayar. Ia mengaku tidak tahu apakah akan diteruskan atau tidak.

“Kalau sudah gaduh gini ya nggak tahu,” ya mungkin ditagihkan ke BUMD nanti,” ujarnya.

Namun, pengakuan Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung,  yang menyebut  BUMD yang dipimpinnya sudah menyetor dana seolah membalik klaim Martha.

Untuk diketahui, permintaan bantuan dana kepada sejumlah BUMD ini baru kali ini terjadi dan dilakukan oleh Biro Perekonomian Pemprov Jatim dengan dalih dana APBD Jatim tidak mencukupi.

Permintaan itu tertuang dalam surat dinas berkop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 539/46064/021.2/2022, Perihal Permohonan Dukungan Pelaksanaan UKK dan Wawancara Seleksi Calon Pengurus BUMD, tertanggal 30 November 2022, yang ditandatangani oleh a.n. GUBERNUR JAWA TIMUR – Asisten Perekonomian dan Pembangunan u.b Kepala Biro Perekonomian, Iwan,S.Hut, MM.

Surat Dukungan Permohonan Dana itu ditujukan kepada Lima (5) Direktur Utama, yakni (1). PT. BPR Jatim; (2). PT. Panca Wira Usaha; (3). PT. Petrogas Jatim Utama; (4). PT. Air Bersih Jatim dan (5). PT. Jamkrida Jatim.

Berikut isi surat Permohonan Dukungan Dana yang diterbitkan oleh Biro Perekonomian Pemprov Jatim:

“Sehubungan dengan pelaksanaan rapat persiapan UKK dan wawancara seleksi calon anggota Komisaris dan calon anggota Direksi BUMD Provinsi Jawa Timur Perbankan maupun Non Perbankan tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, biaya penyelenggaraan seleksi anggota Komisaris dan Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi atau BUMD.
  2. Mempertimbangkan keterbatasan dana APBD Provinsi Jawa Timur saat ini, maka bersama ini diminta kepada Saudara untuk dapatnya memberikan dukungan pembiayaan penyelenggaraan rapat persiapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan Wawancara seleksi calon anggota Komisaris dan Direksi BUMD Perbankan maupun  Non Perbankan dimaksud.” /*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds