JURNAL3.NET / SURABAYA – Aksi penggeledahan di kantor Gubernur Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan karena KPK diyakini sedang memburu ‘master mind’ di balik permainan dana hibah di Jawa Timur.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) terkait dugaan suap hibah ke kelompok masyarakat (Pokmas) di Sampang, Madura.
Sahat diringkus bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); dan koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Dalam penggeledahan di kantor Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut, KPK menyasar ruangan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.
Ketua Lembaga Center For Islam and Democracy Studies (CIDe), Ahmad Annur, Kamis (22/12/2022) menegaskan, peran Sekdaprov memang sangat berperan dalam urusan dana hibah.
Lantaran kejadiannya pada APBD 2020 dan 2021 yang dianggarkan Pemprov Jatim sebesar Rp 7,8 triliun, maka saat itu Sekdaprov Jatim dijabat Heru Tjahjono.
“Kalau hibah yang di Pemprov Jatim sekarang saya ndak terlalu paham karena Sekda baru. Kalau dulu itu yang berperan memang Sekda, Pak Heru,” ujar Annur.
CIDe’, kata Annur, cukup intens mengawal anggaran APBD Jatim, termasuk melaporkan ke lembaga penegak hukum terkait dugaan penyelewenagan dana hibah yang tidak di-SPJ-kan.
“Saya laporkan dana hibah yang tidak di-SPJ-kan pada 2019, 2020, dan 2021. Untuk 2019 ada sekitar Rp 2,9 triliun tidak di-SPJK-kan, terus 2020 ada Rp 1,6 triliun, dan 2021 itu terjadi lagi Rp 1,6 triliun,” pungkasnya. /*Red