JURNAL3.NET / JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan serangkaian bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah usai menggeledah sejumlah ruangan di kantor Gubernur Jatim, termasuk ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, dan sejumlah biro, pada Rabu (21/12/2022).
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Selanjutnya, kata Ali, barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Analisis dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Center For Islam and Democracy Studies (CIDe’), Ahmad Annur menilai, penggeledahan di kantor Gubernur Jatim menunjukkan bahwa kasus dana hibah tak hanya terjadi di lingkaran DPRD Jatim.
“Tapi bagian dari sindikat dana hibah. Kalau misalkan ini dibongkar, luar biasa. Sejauh mana keterlibatan gubernur, Wagub, Sekda atau mantan Sekda,”ujar Annur.
Menurutnya, KPK harus bisa mengembangkan kasus ini, karena eksekutif dan legislatif sama-sama mengelola dana hibah dan lebih besar dana hibahnya itu dikelola eksekutif.
“ Ada itu di Permendagri, pembagiannya 60:40,” ungkapnya.
Menurut Annur, CIDe’ sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana Hibah yang dikelola Pemprov Jatim ke Polda Jatim akhir 2021, yakni terkait pembuatan pabrik es dan kapal nelayan serta beberapa yayasan di Kabupaten Sumenep, Madura.
“Itu kan dana hibah yang diberikan gubernur, bukan by aspirator. Sudah kami laporkan tapi dihentikan sama Polda. Dari surat yang kami terima, diberhentikan karena tidak ada kerugian negara. Padahal itu sudah benar-benar nyata,” kata Ahmad.
“Yang kami laporkan Itu hibah Tahun Anggaran (TA) 2020 terkuak pada TA 2021, di kepemimpinan Khofifah. Itu baru satu dua contoh. Belum lainnya, termasuk aliran hibah untuk Masjid Al Akbar Surabaya yang harus dibuka ke publik,” pungkasnya. /*Red