JURNAL3.NET / SURABAYA – PT. Petrogas Jatim Utama (PJU), melalui Plt. Direktur Utama, Buyung Afrianto, menegaskan, pihaknya belum menyetor dan tidak akan pernah mau membayar uang sesuai permintaan Biro Perekonomian Pemprov Jatim di seleksi pengurus baru BUMD Jatim 2022.
“Untuk PJU belum. Ada kendala banyak di internal terkait permintaan dana tersebut. Surat dari Biro Perekonomian sudah kami terima,” ungkap Buyung, kepada Jurnal3, Jumat (23/12/2022).
Menurut Buyung, setelah persoalan permintaan sejumlah dana ke BUMD Jatim viral di ranah publik, Buyung memastikan, PT. PJU tidak akan pernah mau membayar sejumlah uang seperti yang tertuang dalam lampiran surat Biro Perekonomian Pemprov Jatim.
“Kami tidak akan pernah membayar. Apalagi di perihal surat itu itu tertulis PERMOHONAN DUKUNGAN. Jadi kami memutuskan untuk tidak akan membayar,” tegas Buyung.
Sementara itu, hingga Jumat (23/12/2022), hari ini, belum ada pengumuman hasil seleksi pengurus BUMD Jatim 2022. Padahal, dijadwalkan, pengumuman hasil seleksi untuk pengurus baru BUMD Non Perbankan pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
Andira Reoputra, salah satu peserta seleksi tes, mengaku hingga Kamis kemarin, dirinya belum memperoleh kabar soal hasil pengumuman seleksi.
“Belum ada kabar,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan peserta tes lainnya, H Norman Fauzi. Menurutnya, sampai hari ini belum ada kabar tentang kapan pengumuman hasil seleksi pengurus baru BUMD Jatim.
“Pengumuman belum ada,” ujar Norman.
Seperti diberitakan, Jurnal3 menemukan dokumen soal permintaan bantuan dana kepada sejumlah BUMD yang ikut dalam seleksi pengurus baru di tahun 2022 ini.
Ada dugaan, ini baru pertama kali terjadi dan dilakukan oleh Biro Perekonomian Pemprov Jatim dengan dalih dana APBD Jatim tidak mencukupi.
Permintaan itu tertuang dalam surat dinas berkop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 539/46064/021.2/2022, Perihal Permohonan Dukungan Pelaksanaan UKK dan Wawancara Seleksi Calon Pengurus BUMD, tertanggal 30 November 2022, yang ditandatangani oleh a.n. GUBERNUR JAWA TIMUR – Asisten Perekonomian dan Pembangunan u.b Kepala Biro Perekonomian, Iwan,S.Hut, MM.
Surat Dukungan Permohonan Dana itu ditujukan kepada Lima (5) Direktur Utama, yakni (1). PT. BPR Jatim; (2). PT. Panca Wira Usaha; (3). PT. Petrogas Jatim Utama; (4). PT. Air Bersih Jatim dan (5). PT. Jamkrida Jatim.
Surat Permohonan Dukungan Dana yang diterbitkan oleh Biro Perekonomian Pemprov Jatim adalah:
“Sehubungan dengan pelaksanaan rapat persiapan UKK dan wawancara seleksi calon anggota Komisaris dan calon anggota Direksi BUMD Provinsi Jawa Timur Perbankan maupun Non Perbankan tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, biaya penyelenggaraan seleksi anggota Komisaris dan Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi atau BUMD.
- Mempertimbangkan keterbatasan dana APBD Provinsi Jawa Timur saat ini, maka bersama ini diminta kepada Saudara untuk dapatnya memberikan dukungan pembiayaan penyelenggaraan rapat persiapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan Wawancara seleksi calon anggota Komisaris dan Direksi BUMD Perbankan maupun Non Perbankan dimaksud.”
Yang menarik, di perihal surat Biro Perekonomian , tertulis kalimat Permohonan Dukungan. Namun, di lampiran surat itu tertulis jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh masing-masing BUMD dimaksud.
PT. BPR Jatim, jumlah nominal yang diminta Rp 58 juta, dengan rincian Rp 4 juta untuk persiapan, Rp 6 juta untuk wawancara dan Rp 48 juta untuk UKK.
PT. Jamkrida Jatim, jumlah nominal yang diminta Rp 19 juta, dengan rincian Rp2,5 juta persiapan, Rp4,5 juta wawancara dan 12 juta untuk UKK.
PT. Panca Wira Usaha, jumlah nominal yang diminta Rp 31 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta persiapan, Rp 4,5 wawancara dan Rp 24 juta untuk UKK.
PT. Petrogas Jatim Utama, jumlah nominal yang diminta Rp 45 juta, dengan rincian Rp 3,5 juta persiapan, Rp 5,5 juta wawancara dan Rp 36 juta untuk UKK.
PT. Air Bersih Jatim, jumlah nominal yang diminta Rp 19 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta persiapan, Rp 4,5 juta wawancara dan Rp 12 juta untuk UKK.
Dari semua itu, total permintaan dukungan dana dari BUMD mencapai Rp 172 juta.
Plt. Kepala Biro Perekonomian Iwan,S.Hut, MM yang kini sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, dikonfirmasi, Senin (19/12/2022) lalu mendelegasikan Kabag BUMD Biro Perekonomian, Martha untuk menjelaskan.
Kepada Jurnal3, Martha, menegaskan secara aturan permohonan dukungan dana itu dibolehkan, sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Jadi yang harus dimaknai bersama, bahwa menyertakan dana BUMD juga bisa, secara aturan dibolehkan,” ujar Martha.
Martha mengklaim, dukungan dana sebesar Rp 172 juta hanya merupakan angka asumsi, dimana surat permintaan itu dibuat sebelum pelaksanaan.
“Ekspektasi kita animonya akan besar, lebih dari 40 orang yang ikut, ternyata Cuma 18 orang, yakni 14 dari Non Perbankan dan 5 dari Perbankan,” lanjut Martha.
Martha mengklaim, jika animo peserta banyak, ia menyebut dana APBD yang disiapkan tidak cukup. Karena itu pihaknya meminta BUMD untuk ikut mem-back up.
Ditanya soal tidak samanya besaran permintaan dukungan dana ke-5 BUMD, Martha menyebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Namun, seleksi calon pengurus (komisaris dan direksi) baru di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur 2022, yang diwarnai temuan permintaan uang oleh Biro Perekonomian Pemprov Jatim, mendapat kritik pedas dari berbagai pihak.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jatim, Mathur Khusairi, kepada Jurnal3, Kamis (22/12/2022) menyebut tindakan meminta uang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim kepada BUMD itu adalah tindakan yang memalukan, meski hal itu diperbolehkan oleh aturan.
“BUMD ini kan tempat bagi-bagi jabatan oleh Gubernur terhadap orang dekat dan pendukungnya. Unsur KKN-nya kental di sini. Nah, sekarang ada temuan baru, Biro Perekonomian minta uang secara resmi ke para direktur BUMD. Ini model pemerintahan seperti apa. Kok nggak malu,” sindir Mathur.
Dikatakan Mathur, dengan telah mencuatnya surat resmi Biro Perekonomian ke ranah publik, maka tidak tepat jika kemudian ada yang bilang bahwa BUMD menyumbang untuk pelaksanaan proses tahapan seleksi pengurus baru BUMD 2022.
“Jangan bilang nyumbang lho ya. Ada surat resmi dan ada nominal yang sudah ditentukan. Ini antara Biro Perekonomian dan para Direktur Utama BUMD tata kelolanya sama-sama buruk. Sumbangan mereka ke PAD Jatim rendah,” tegas Mathur.
Terpisah, Lembaga Pengawas Aparatur Negara (LPAN) Jawa Timur, menyebut, temuan surat resmi permintaan uang oleh Biro Perekonomian, menunjukkan etika birokrasi yang buruk.
Ketua Umum LPAN , Ali Zaini, kepada Jurnal3, mengatakan, pihaknya khawatir, produk seleksi pengurus BUMD Jatim 2022, secara kualitas tidak akan baik.
“Prosesnya saja begini, bagaimana bisa menghasilkan produk yang bagus. Kita khawatir saja,” ujar Ali Zaini.
Terpisah, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim, Heru Satriyo, mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono untuk menunda pengumuman hasil seleksi pengurus baru BUMD 2022 Non Perbankan, yang rencananya akan diumumkan pada Kamis (22/12/2022) hari ini.
“Karena ada proses yang tidak baik dalam tahapan pelaksanaan seleksi, kami mendesak agar pengumuman yang rencananya dilakukan hari ini ditunda. Bahkan kalau perlu dibatalkan dan digelar lagi dari awal,” tegas Heru./*Rizal Hasan