JURNAL3.NET / PASURUAN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan dugaan praktik monopoli dalam paket Pengadaan Langsung (PL) dengan beberapa rekanan binaan mereka.
Indikasi dugaan monopoli tampak dari ketidak-laziman rekanan Bina Marga Kabupaten Pasuruan dalam memenangkan paket PL yang menjadi hak prerogatif Bina Marga.
Diantaranya;
CV Arfa Nevada pada tahun 2021, mendapat 10 paket
CV Nanin Jaya pada tahun 2021 mendapat 8 paket
CV Bintang Pamenang pada tahun 2022 mendapatkan 9 paket
CV Cahaya Jaya Abadi pada tahun 2022 mendapat 9 paket
CV Sopoen pada tahun 2022 mendapat 8 paket
Dugaan tindakan monopoli oleh DPU Bina Marga Kabupaten Pasuruan ini diduga melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Bagian Ketujuh — Penyedia Barang/Jasa, Pasal 19 , huruf (i) Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
Meski indikasi dugaan monopoli terang-benderang, Bina Marga Kabupaten Pasuruan menolak dituduh melakukan praktik monopoli.
Ditemui Jurnal3, Selasa (27/12/2022) di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fajar,membantah pihaknya melakukan hal itu.
Mantan Kabid Pembangunan Bina Marga ini memiliki versi sendiri dan menyatakan semua proses PL dilakukan sesuai prosedur yang ada.
“Aturannya maksimal 5 iya. Tapi setelah satu pekerjaan selesai, bisa lanjut ke paket pekerjaan lainnya. SKP dalam waktu bersamaan bisa dikerjakan. Aturan boleh dalam kurun waktu 1 tahun,” klaim Cahyo.
Menurut Cahyo, semua tergantung masa kontrak berakhir, sehingga bisa melanjutkan untuk kontrak yang baru.
“Semuanya dilaporkan ke aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia). Jadi karena sudah ada slot yang kosong, maka bisa diisi pekerjaan baru, baik fisik atau pengadaan,” terang Cahyo.
“Slot maksimal memang 5. Tapi begitu ada yang kosong, maka bisa diisi baru. Tapi harus lapor ke aplikasi, kalau tidak lapor, maka dianggap itu fiktif,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Umum Forum Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (FORSAJI) Indonesia, Ali Zaini, kepada Jurnal3, Rabu (28/12/2022), menilai pernyataan Sekdis Bina Marga Kab. Pasuruan itu sebagai pernyataan yang tidak mencerminkan pemerataan ekonomi.
“Kalau melihat data ada perusahaan yang bisa memenangkan paket PL sampai 9 dan 10 paket itu, maka indikasi monopoli kuat. Bina Marga punya kewajiban untuk pembinaan ekonomi menengah. Kalau tidak mau dikatakan monopoli, idealnya paket-paket PL itu diserahkan ke asosiasi, nanti dibagi pekerjaan itu,” ujar Ali.
Ali mengatakan, ada alur dan mekanisme dalam pelaksanaan tata kelola pengadaan langsung. Yakni paket-paket harus masuk SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) berbasis Web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang diumumkan ke publik.
“Sudah diumumkan ke SIRUP atau belum? ,” tanya Ali.
Menurutnya, Pengadaan Langsung ada regulasinya, yakni NPT (Nilai Pekerjaan Tertinggi), dimana regulasi ini untuk mengukur kemampuan.
“Bicara perusahaan, tentu punya kemampuan dasar. Dalam satu putaran bisa saja dapat 10 paket. Pertanyaan kami untuk Bina Marga Kab Pasuruan, memang nggak ada ya perusahaan lain, kok satu perusahaan bisa dapat 10 paket,” pungkas Ali./*Rizal Hasan