JURNAL3.NET / SURABAYA – Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan terima kasihnya atas dukungan dan kepedulian Pemprov Jatim, Kabupaten/Kota, serta pelaku usaha.
Oleh karenanya Penghargaan Paritrana Award 2022 diberikan bagi pemda dan badan usaha sebagai bentuk apresiasi.
“Penghargaan paritrana dimulai tahun 2017 dan tahun ini telah memasuki tahun ke 6 (enam). Penyelenggaraan Paritrana Award bertujuan untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja & mencegah Kemiskinan baru,” ujar Deny.
Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan tahun 2022 ini Paritrana Award telah memasuki tahun ke 6 (enam).
Peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Provinsi Jawa Timur merupakan fokus dan tanggungjawab semua pemangku kebijakan.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang- undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”
Kantor Wilayah Jawa Timur periode November 2021 sampai dengan November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus, dengan total klaim sebesar Rp5,74 triliun, pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah yang dicairkan sebanyak 303.550 kasus dan dana yang dicairkan total sebesar Rp4,84 triliun.
“Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar. Sedangkan pembayaran manfaat beasiswa Pendidikan sebanyak 14.108 anak pembayaran sebesar Rp43,4 miliar, tutup Deny./*Red
Direktur BPJAMSOSTEK Apresiasi Dukungan Pemerintah Daerah di Jatim
JURNAL3.NET / SURABAYA – Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan terima kasihnya atas dukungan dan kepedulian Pemprov Jatim, Kabupaten/Kota, serta pelaku usaha.
Oleh karenanya Penghargaan Paritrana Award 2022 diberikan bagi pemda dan badan usaha sebagai bentuk apresiasi.
“Penghargaan paritrana dimulai tahun 2017 dan tahun ini telah memasuki tahun ke 6 (enam). Penyelenggaraan Paritrana Award bertujuan untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja & mencegah Kemiskinan baru,” ujar Deny.
Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan tahun 2022 ini Paritrana Award telah memasuki tahun ke 6 (enam).
Peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Provinsi Jawa Timur merupakan fokus dan tanggungjawab semua pemangku kebijakan.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang- undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”
Kantor Wilayah Jawa Timur periode November 2021 sampai dengan November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus, dengan total klaim sebesar Rp5,74 triliun, pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah yang dicairkan sebanyak 303.550 kasus dan dana yang dicairkan total sebesar Rp4,84 triliun.
“Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar. Sedangkan pembayaran manfaat beasiswa Pendidikan sebanyak 14.108 anak pembayaran sebesar Rp43,4 miliar, tutup Deny./*Red