Dugaan Monopoli PL di Bina Marga Kab. Pasuruan Bisa Dijerat Pidana

Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan./*ist

JURNAL3.NET / PASURUAN – Dugaan praktik monopoli oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab. Pasuruan, dalam sejumlah paket Pengadaan Langsung (PL) sejak 2021-2022, disinyalir terang benderang.  Jika terbukti ada, praktik dugaan monopoli ini bisa dijerat pidana.

Dugaan monopoli itu tampak dari ketidak-laziman rekanan Bina Marga Kabupaten Pasuruan dalam memenangkan paket PL, yang diduga diberikan kepada rekanan-rekanan binaan mereka.

Diantaranya;

CV Arfa Nevada  pada tahun 2021, mendapat 10 paket

CV Nanin Jaya pada tahun 2021 mendapat 8 paket

CV Bintang Pamenang pada tahun 2022 mendapatkan 9 paket

CV Cahaya Jaya Abadi pada tahun 2022 mendapat 9 paket

CV Sopoen pada tahun 2022 mendapat 8 paket

Dugaan monopoli di DPU Bina Marga Kab. Pasuruan, ditanggapi ahli hukum pengadaan barang jasa, Prof. Amiruddin, Kamis (29/12/2022). Menurutnya,  praktik monopoli memang tak diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa, termasuk larangannya. Namun jeratan pidana-nya ada.

Dikatakannya, dalam UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha, telah diatur secara khusus tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha.

Pelanggaran atas undang-undang itu dapat diproses sesuai pidana pokok  sesuai Pasal 48.  Di mana, sesuai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar.

“Pidana kurungan pengganti denda 6 bulan,” tegas Amiruddin.

Menurut Amiruddin, prinsip dalam pengadaan proyek adalah adil, transparan serta  perlakuan yang sama. 

“Monopoli itu dilarang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip  pengadaan barang dan jasa. Sebab setiap perusahaan,  baik swasta maupun pelat merah,  diperlakukan sama dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya

Selain itu, lanjutnya, dalam ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini, diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5   miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar atau pengganti denda  5   bulan.

“Dan pelanggaran atas ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1 miliar  dan maksimal  Rp5 miliar, atau pidana kurungan pengganti 3 bulan,” lanjutnya.

Ditambahkan Amiruddin, untuk bagian ketiga pidana tambahan,  sesuai  ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Terpisah, Ketua Umum Forum Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (FORSAJI) Indonesia, Ali Zaini, menilai, dugaan monopoli Pengadaan Langsung di Bina Marga Kab. Pasuruan ini tidak jauh dari indikasi jualan proyek.

“Kenapa harus perusahaan-perusahaan itu saja. Kalau caranya begini ya indikasinya gak jauh-jauh dari dodolan (jualan). Dan ada dugaan success fee dibalik pemberikan pekerjaan yang banyak itu. Buktinya sampai ada satu perusahaan yang bisa dapat sampai 10 paket,” ujar Ali

Seperti diberitakan,  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan dugaan praktik monopoli dalam paket Pengadaan Langsung (PL) dengan beberapa rekanan binaan mereka.

Dugaan tindakan monopoli oleh DPU Bina Marga Kabupaten Pasuruan ini diduga melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Bagian Ketujuh — Penyedia Barang/Jasa, Pasal 19 , huruf (i) a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;

Meski indikasi dugaan monopoli terang-benderang, Bina Marga Kabupaten Pasuruan menolak dituduh melakukan praktik monopoli.  Ditemui Jurnal3, Selasa (27/12/2022) lalu di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fajar,membantah pihaknya melakukan hal itu.

Mantan Kabid Pembangunan Bina Marga ini memiliki versi sendiri dan menyatakan semua proses PL dilakukan sesuai prosedur yang ada.

“Aturannya maksimal 5 iya. Tapi setelah satu pekerjaan selesai, bisa lanjut ke paket pekerjaan lainnya. SKP dalam waktu bersamaan bisa dikerjakan. Aturan boleh dalam kurun waktu 1 tahun,” klaim Cahyo.

Menurut Cahyo, semua tergantung masa kontrak berakhir, sehingga bisa melanjutkan untuk kontrak yang baru.

“Semuanya dilaporkan ke aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia). Jadi karena sudah ada slot yang kosong,  maka bisa diisi pekerjaan baru, baik fisik atau pengadaan,” terang Cahyo.

“Slot maksimal memang 5. Tapi begitu ada yang kosong, maka bisa diisi baru. Tapi harus lapor ke aplikasi, kalau tidak lapor, maka dianggap itu fiktif,” pungkasnya./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds