Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah

JURNAL3.NET / BOJONEGORO – Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda, Selasa (27/12/2022)

Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Andrawirna Hotel Aston, Bojonegoro ini memiliki tiga agenda. Yakni pertama penyampaian Pandangan Akhir (PA) fraksi atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Agenda kedua, penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Ketiga, rapat paripurna internal penyampaian laporan kinerja tahunan DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Bupati Anna Mu’awanah yang hadir dalam paripurna tersebut menyampaikan terimakasih atas ditetapkannya perda baru pada 2022 ini. Bupati   mengatakan, dari delapan fraksi di DPRD telah menyetujui.

Maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. DPRD sekarang mencatat rekor produktif di Bojonegoro, yakni banyak Perda disahkan untuk menyelaraskan dengan undang-undang.

“Kami bangga juga atas persetujuan seluruh anggota DPRD tentang pembenahan BUMD. Contohnya adalah PDAM. Ini semuanya adalah untuk tolak ukur memberikan pelayanan,” terang Bupati Anna.

“Sudah seyogyanya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, “ujar Bupati.

Salah satu perwakilan dari fraksi, Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan bahwa fraksinya memahami pembentukan Raperda dimaksud. Karena Raperda tersebut merupakan pelaksanaan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah.

Maka perlu disesuaikan dengan baik dan tepat sasaran. Perlu ada optimalisasi pungutan atas pajak retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. Mengingat APBD Bojonegoro besar dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro. Sehinga pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.

Didik juga mengatakan, fraksinya sepakat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.

Ia berharap dengan adanya kepastian hukum atas Raperda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan prima, meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Acara dilanjutkan penyerahan nota pandangan akhir fraksi-fraksi dan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro. Acara dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan naskah nota persetujuan.

Kegiatan ini juga dihadiri, Ketua dan Wakil ketua DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Badan, Inspektorat, Staf Ahli, serta tamu undangan./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds